Reporter :Hendrik B
Editor: Ismed
KENDARI-Bea Cukai Cabang Kendari telah melakukan penyegelan barang impor milik Perusahaan Terbatas (PT) Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Alasan penyegelan barang tersebut karena diduga belum membayar pajak.
Kasi Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Handako saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada penyegelan barang impor milik PT VDNI. Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan soal jenis barang impor yang disegel.
“Jenis barang yang disegel itu saya cari info dulu, karena itu rutin. Kemungkinan saja kapal-kapal yang baru datang untuk membongkar barang,” ujar Handoko, Senin (19/8/2019).
Kata Handoko, penyegelan itu dilakukan karena pihak perusahaan belum membayar uang pajak. Saat barang tersebut tiba dan dilakukan pembongkaran, maka pihaknya akan menyegel terlebih dahulu.
“Jadi dibongkar dulu baru kita segel, setelah dibayar maka kita lepas segelannya,” tuturnya.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
Ia juga mengatakan, barang tersebut dibongkar di tempat perusahaannya sendiri, sehingga tidak ada penanggungjawabnya. Untuk itu, pihaknya melakukan penyegelan sampai terselesaikan kewajibannya.
“Tindakan bongkar pasang itu hal biasa dilakukan sampai menyelesaikan kewajibanya,” pungkasnya. (B)