EKONOMI & BISNIS

Februari 2019, Jasa Raharja Cabang Sultra Salurkan Santunan Rp 3,46 Miliar Lebih

574
Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara, Regy S. Wijaya. Foto: Taya/mediakendari.com

Editor : Taya

KENDARI – Santunan korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang disalurkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara hingga Februari 2019 ini telah mencapai Rp. 3.460.558.952.

Menurut Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara, Regy S. Wijaya, tingginya pembayaran santunan tersebut disebabkan pengendara roda dua maupun roda empat banyak yang meninggal dunia.

Baca Juga :

“Jumlah santunan pada tahun 2019 mencapai Rp. 3,4 miliar lebih. Ini disebabkan banyaknya korban yang meninggal dunia dengan jumlah santunan yang diberikan bagi korban kecelakaan sebesar Rp. 50 juta,” jelasnya kepada mediakendari.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2019).

Berdasarkan data PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara sampai dengan Februari 2019 jumlah korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia yang mendapat santunan mencapai 39 orang dengan besaran santunan yang diklaim sebesar Rp.1,95 miliar. Sedangkan jumlah korban kecelakaan mengalami luka-luka sebanyak 158 orang dengan santunan sebesar Rp. 1.405.438.604.

“Tahun ini untuk santunan penguburan sebesar Rp 4.000.000 sebanyak 1 orang saja,” katanya.

Regy menambahkan, untuk santunan penggunaan ambulance dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) hingga kini telah mencapai Rp. 98.620.348 dengan jumlah korban sebanyak 17 orang. Jumlah ini menurut dia, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 24 korban dengan jumlah santunan sebesar Rp.93.611.231.

“Jika dibandingkan pada Februari 2018 jumlah keseluruhan santunan yang diberikan mengalami penurunan daripada Februari tahun ini yakni masing-masing sebesar Rp. 4.140.154.105 turun menjadi Rp. 3.460.558.952,” katanya sambil melihat data yang tertulis di komputernya.

Baca Juga :

Regy memaparkan, korban kecelakaan yang bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja yakni penumpang angkutan umum darat, udara, air dan laut yang sah dari mulai berangkat hingga turun di tempat tujuan dan orang yang berada di luar kendaraan bermotor penyebab kecelakaan seperti pejalan kaki atau kendaraan lain yang ditabrak kendaraan penyebab kecelakaan.

“Ada kondisi kecelakaan yang menurut ketentuan UU No.33 dan 34 Tahun 64 diluar lingkup jaminan Jasa Raharja seperti Laka Tunggal, Out Of Control, akibat bencana alam, dan lain-lain,”tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version