BAUBAU – Kabar gembira menanti warga eks pengungsi Maluku yang kini berdomisili ditiga Provinsi berbeda yakni Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, mereka (Eks pengungsi Maluku) akan segera menerima bantuan yang dikucurkan dari pusat.
Salah satu perwakilan tim kuasa hukum warga eks pengungsi Maluku, La Ode Zulfikar Nur mengatakan, pihaknya telah memenangkan perkara terkait bantuan tersebut.
“Alhamdulillah setelah perjalanan dan proses panjang kita akhirnya memenangkan perkara sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA),” ungkap Zulfikar ditemui usai melakukan rapat koordinasi disalah satu hotel di Kota Baubau, Sabtu (30/6/2018).
Perjuangan panjang itu, cerita dia, dimulai dengan memenangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2012. Kemudian, menang di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tahun 2015 dan terakhir menang di MA pada 19 Oktober 2017 lalu.
“Amar putusannya meminta pak Presiden, Menteri Sosial serta Gubernur Maluku, Maluku Utara dan Sultra agar membayar bantuan kepada 210.000 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar ditiga Provinsi tersebut,” urainya.
Kata dia, warga eks pengungsi Maluku akan mendapat bantuan senilai Rp 18.500.000,- per KK. Bantuan terdiri dua hal yakni Rp 15 juta rupiah untuk bantuan rumah dan Rp 3,5 juta rupiah untuk bantuan kompensasi.
“Kami akan masukkan surat permohonan berdasarkan putusan MA kepada Pengadilan supaya Pengadilan bersurat ke pak Presiden, Gubernur Maluku, Maluku Utara dan Sultra agar bantuan ini dibayarkan,” jelasnya.
Terkait mekanisme penyaluran bantuan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Sosial serta perwakilan dari tiga Provinsi tersebut.
“Kami belum bisa banyak menjanjikan tetapi yang paling penting kepastian hukum sudah ada sehingga Pemerintah harus membayar perkara bantuan ini,” tandasnya.
Tim kuasa hukum lainnya, La Ode Darmawan menambahkan, seluruh warga eks pengungsi Maluku agar tidak terprovokasi dengan isu – isu yang ada. Karena, dengan keluarnya hasil putusan MA tersebut maka tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi bantuan yang akan dilaksanakan di Jakarta nanti.
“Ini kami sampaikan supaya seluruh warga pengungsi tahu dan agar tidak ada polemik terkait bantuan pengungsi. Karena, hal ini diperuntukkan untuk tiga wilayah dan tinggal menunggu instruksi tim kuasa hukum,” pungkasnya.