WAKATOBI – Eksekusi lahan yang terjadi di depan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Wakatobi, menuai kecaman dari pihak tergugat, Rendi Cahyono Bin La kudu.
Menurut Rendi Cahyono, putusan Pengadilan Negeri (PN) Baubau cacat hukum karena tidak melalui persidangan maupun peninjauan lokasi.
“Surat putusan ini, tanpa ada persidangan, tidak ada peninjauan lokasi, dan surat keputusan ini kita tidak dikasih oleh pihak Pengadilan Negeri Baubau, nanti kita mendesak baru dikasih,” ucap Rendi Cahyono di tempat eksekusi lahan, Kamis, (19/4/2018).
“Putusan ini cacat hukum, kemudian di Surat Putusan Mahkama Agung (MA) kita sudah laporkan juga kemarin karena oknum-oknum hakim yang membuat putusan ini mereka menabrak juga Undang Undang Agraria,” tambahnya.
Untuk diketahui, pihak penggugat dalam perkara perdata tersebut adalah La Ode Mas Ali, SE dan tergugat La Ode Kudu.
BACA JUGA: Tiga Kelompok Tani ini Keluhkan Penggusuran Lahan ke Ombudsman Sultra
Rendi Cahyono Bin La Ode Kudu menjelaskan, sidang semenjak kali dilakukan pada tahun 1998 yang dimenangkan oleh La Ode Mas Ali (Penggugat) karena tidak dihadiri oleh La Ode Kudu (tergugat) karena berada diperantauan saat itu.
Pada saat La Ode Kudu tiba dari perantauan dan menuntut kembali hasil putusan tersebut bersama lembaga adat, yang pada akhirnya dimenangkan oleh La Ode Kudu (tergugat).
“Pada saat La Ode Kudu bapak saya datang dari Malaysia, bersama lembaga adat mereka menuntut putusan itu dan akhinya La Ode Kudu yang menang ditahun 1998 itu juga, tiba-tiba tahun 2014 muncul putusan lain dari PN Baubau,” terang Rendi Cahyono.
Sementara itu, I Wayan Puja Artawa selaku Panitera Pengadilan Negeri Pasarwajo mengaku, eksekusi yang dilakukanya berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo yang mendapatkan delegasi dari Pengadilan Negeri Baubau.
“Eksekusi yang kami lakukan sekarang ini berdasarkan Penetapan ketua Pengadilan Pasarwajo dimana Pengadilan Negeri Pasarwajo mendapat delegasi dari Pengadilan Negeri Baubau,” tegas I Wayan Puja Artawa.