Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – RE (16) merupakan bocah belia yang mengaku tinggal di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Anduonuhu, Kota Kendari. Meski masih remaja, namun aksi kejahatan RE sudah cukup meresahkan masyarakat.
Betapa tidak, RE kerap beraksi sebagai begal yang merampas harta benda milik pengendara dan tidak segan melukai korbannya.
Berdasarkan keterangan polisi, RE diketahui telah melakukan aksi pembegalan sebanyak empat kali, di empat lokasi berbeda, seperti di Jalan Bay Pass, Jalan Jati Raya, Jalan Poros Brigjen M Yusuf, dan Jalan Gersamata.
Aksi kriminal RE akhirnya dihentikan Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari dan Intelmob Polda Sultra, yang membekuknya di Jalan Lumba Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Anduonuhu, Kota Kendari, Selasa (16/07/2019) malam.
BACA JUGA :
- BPS Catat Neraca Perdagangan Sultra Defisit pada Februari 2026
- Gubernur Sultra Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Optimistis Pertahankan Opini WTP
- Gubernur Sultra Resmikan Groundbreaking GOR UM Kendari, Dorong Sinergi Kampus Cetak SDM Berkualitas
- Mitra10 Kendari Hadirkan Promo Anniversary April 2026, Diskon hingga 29 Persen dan Hadiah Langsung
- Polwan Ditlantas Polda Sultra Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas Lewat “Polantas Menyapa” di Kendari
- HUT ke-62 Sultra Digelar di Kendari Lewat Harmoni Sultra 2026
“Dari pengakuannya, pelaku sudah empat kali melakukan aksi pembegalannya dengan lokasi yang berbeda,” ucap Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan dalam keterangan presnya, Rabu (17/07/2019).
AKP Diki juga menuturkan, pada salah satu aksinya yakni di Jalan Brigjen M Yusuf, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pelaku mengambil handphone milik salah seorang pengendara.
Menurutnya, pelaku yang melihat korban menyimpan handpone di kantong depan motor miliknya saat berkendara, lalu mendekati korban dari arah belakang dan langsung mengambil handphonenya tersebut.
Saat itu, korban hendak melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun urung dilakukan karena pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan berusaha melukai korbannya itu.
“Korban hendak melakukan perlawanan, tetapi karena pelaku memiliki sajam, jadi korban tidak berani,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kata Diki, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta. “Kami amankan barang bukti yakni satu unit handpone merek vivo,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (A)











