Reporter : M. Ardiansyah Rahman
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati), untuk meminta bantuan penagihan terhadap para pemilik perusahaan tambang.
“Sesuai surat nomor 540/2.142 tanggal 1 Juli 2019, kami telah meminta bantuan Kejati untuk penagihan tunggakan PNBP ke pemegang IUP,” ungkap Plt Kadis ESDM Sultra, Andi Azis, saat memberi sambutan dalam Rapat Rekonsiliasi IUP se – Sultra, di Claro Hotel Kendari, Senin (26/8/2019).
Selain itu, kata Andi Azis, Dinas ESDM juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kendari terkait pajak dari para pemegang IUP.
BACA JUGA:
- Dari Konflik Agraria hingga Kerusakan Lingkungan, MSF Kolaka Desak Tata Kelola Nikel yang Berkeadilan
- Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kajati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar
- Sempat Bersitegang Antara Pedagang dan Petugas, Ratusan Lapak Bensin Eceran di Sekitar SPBU Andonohu Ditertibkan
“Kami juga sudah koordinasi perpajakan, terkait kewajiban pajak para pemegang IUP,” ujarnya.
Andi berharap, pendapatan daerah Sultra, khususnya sektor pertambangan bisa meningkat. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen menggandeng semua pihak terkait untuk membantu Pemprov agar pengelolaan pendapatan daerah terkelola dengan baik. /B











