KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YAPTS), Nur Alam, memaparkan hasil evaluasi akhir tahun yayasan sekaligus mengungkap alasan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Kendari, Sabtu (27/12/2025).
Dalam pemaparannya, Nur Alam menjelaskan bahwa evaluasi akhir tahun merupakan agenda rutin YAPTS sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan organisatoris terhadap seluruh institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan.
“Pemaparan akhir tahun merupakan agenda rutin yayasan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan organisatoris terhadap keberlangsungan institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara,” jelas Nur Alam.
Ia menyampaikan bahwa evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari tata kelola yayasan, keberlanjutan akademik, hingga stabilitas manajemen kampus. Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai dengan visi yayasan serta aturan yang berlaku.
Terkait pelantikan Plt Rektor Unsultra, Nur Alam menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil semata-mata untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan kampus di tengah dinamika internal yayasan.
Ia menilai posisi rektor memiliki peran strategis dalam menjamin kelancaran proses akademik, administrasi, dan pelayanan mahasiswa.
“Pelantikan Plt Rektor dilakukan semata-mata untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memastikan aktivitas akademik Unsultra tidak terganggu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pelantikan serta penyelesaian persoalan internal yayasan tidak akan berdampak pada kegiatan akademik di Universitas Sulawesi Tenggara.
“Terkait pelantikan dan proses penyelesaian problem internal yayasan tidak akan berdampak pada proses kegiatan akademik di kampus Universitas Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nur Alam menambahkan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang dengan mengutamakan kebutuhan institusional serta kepentingan civitas akademika Unsultra.
Seluruh langkah yang diambil, kata dia, tetap mengacu pada ketentuan yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan institusional dan kepentingan civitas akademika Unsultra, serta tetap mengacu pada aturan yayasan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (B)
Laporan: Ahmad Mubarak











