Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan tiga tersangka dugaan illegal mining perambahan kawasan hutan yang dilakukan di wilayah konsesi PT Bososi Pratama.
Ketiga tersangka tersebut diketahui adalah Pimpinan Perusahaan Join Operasional di PT Bososi Pratama yakni Direktur PT RMI, Direktur PNN dan Direktur PT PNM.
Menanggapi hal tersebut Koordinator Presidium Format Sultra, Jaswanto yang sejak awal menyoroti kinerja para Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri itu, menilai ada drama yang ditunjukan penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam menangani dugaan illegal mining PT Bososi Pratama.
“Kami nilai penindakan yang dilakukan para penyidik tipidter Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Kombes Pipit seolah olah ada kesan drama yang mereka mainkan, semoga dugaan saya tidak benar,”katanya.
Advokat Muda Sultra ini, menambahkan seharusnya untuk memulihkan kepercayaan Masyarakat Sultra pada penegakan hukum pertambangan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri selama ini pada PT Bososi Pratama dengan segera menetapkan tersangka serta menahan Andi Uci sebagai dalang terjadinya indikasi perambahan kawasan hutan di Kab Konawe Utara, karena jika hanya kepada tiga Direktur Join Operasional di PT Bososi dinilai syarat akan kepentingan sehingga makin menguatkan adanya dugaan tawar menawar yang nantinya akan terjadi agar Direktur PT Bososi Andi Uci lolos dari jeratan hukum.
Kalau hanya tiga Direktur Join Operasional yang ditetapkan sebagai tersangka justru dinilai syarat akan kepentingan demi meloloskan Andi Uci, karena mereka kerja diatas IUP Bososi tidak mungkin tanpa sepengetahuan Andi Uci sebagai pemilik,”tutupnya.
Untuk diketahui kedatangan Tim Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 5/5/2020 bersama Direktur PT Bososi Pratama Andi Uci di Kendari dengan menggunakan Jet Pribadi dalam rangka tindak lanjut penyidikan kasus ilegal mining di wilayah izin usaha pertambangan PT Bososi Pratama.