HUKUM & KRIMINAL

Format Sultra Desak Polda Tuntaskan Kasus Penyegelan Alat Berat

382
×

Format Sultra Desak Polda Tuntaskan Kasus Penyegelan Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Koordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang (Format) Sultra dalam rilisnya Jaswanto. foto: IST

KENDARI – Forum Pemerhati Tambang (Format) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polda Sultra melanjutkan proses hukum atas penyegelan alat berat milik enam kontraktor mining yang mengelola wilayah konsesi PT Bososi Pratama.

Koordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang (Format) Sultra dalam rilisnya Jaswanto menjelaskan, “Saya menilai kasus ini nampaknya hanya akan berhenti di meja kepolisian, apalagi bososi bukan kali ini saja berurusan dengan kepolisian,” jelasnya.

Dijelaskannya, sejak beberapa tahun lalu pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran PT Bososi Pratama di Polda Sultra melalui direktorat kriminal khusus atas indikasi penambangan ilegal.

“Adanya penyegelan alat berat milik kontraktor mining di wilayah konsensi PT Bososi membuktikan dugaan praktek perampokan sumber daya alam telah lama mereka lakukan dengan terstruktur dan masif,” jelasnya.

“Kita lihat saja nanti apakah Kepolisian berani menindak tegas mereka (Bososi) dengan segera menangkap direktur utama PT Bososi Pratama dan enam direktur kontraktor mining atas indikasi penambangan ilegal yang dilakukannya selama ini,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan Polda Sultra agar tidak menjadikan modus penyegelan alat berat milik perusahaan tambang sebagai ajang berburu rente dari oknum yang mengatasnamakan institusi kepolisian.

“Ya semoga saja tidak ada dugaan tawar menawar untuk menghentikan kasus tersebut,” ujarnya.

Untuk informasi, keenam perusahaan terkait kasus ini adalah PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT Tambang Nickel Indonesia, PT. Nuansa Persada Mandiri, PT. Anugrah, PT. Pertambangan Nikel Nusantara, dan PT. Jalur Emas.

You cannot copy content of this page