KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang gadis bernama Mawar (Samaran) di Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjadi korban nafsu birahi Ayah Tirinya sejak 2017 saat masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan awal kejadian itu bermula pada tahun 2017 saat korban pulang dari sekolah.
“Pada bulan Juni tahun 2017 saat korban masih duduk di kelas 6 SD tersangka menyetubuhi korban saat korban pulang dari sekolah dan kemudian masuk kedalam kamar kemudian membuka baju yang dikenakannya,” terangnya, Jumat malam, 8 Juli 2022.
Baca Juga : Pemda Konawe Bersama TNI Polri Kerja Bakti Bersihkan Masjid di Konawe
Lebih lanjut, Fitrayadi menyampaikan, pelaku dalam hal ini Ayah Tiri korban ikut masuk kedalam kamar kemudian membaringkannya
“Tiba-tiba tersangka masuk dan membaringkan korban di atas tempat tidur sambil memegang kedua tangannya agar tidak dapat melakukan perlawanan,” terang dia.
Ia melanjutkan, setelah korban sudah tak berdaya, di saat itu pula pelaku melancarkan aksinya untuk menyetubuhi korban.
“Korban berusaha memberontak dan menangis dan berusaha melepas tangannya namun karena sudah tidak berdaya sehingga tersangka berhasil menyetubuhi korban,” bebernya.
Korban menjadi keberingasan Ayah tirinya itu yang berinisial BG (42) ternyata bukan kali pertama, melainkan sudah berulang-ulang hingga di bulan Juni 2022.
Baca Juga : Ratusan Jamaah Muhammadiyah, di Konsel Laksanakan Sholat Idul Adha Mesjid Al-
Pelaku melancarkan aksinya itu hingga bertahun-tahun dengan cara mengancam korban akan membunuh Ibunya apabila menyampaikan perbuatan itu kepada orang lain. Sehingga pada akhirnya korban melaporkan kepada Kepolisian karena sudah tidak sanggup lagi atas perbuatan ayah tirinya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 04 / VII / 2022 / Sultra / Res KDI / Sek Ranomeeto, kemudian dilakukannya pencarian dan akhirnya korban berhasil diamankan di rumahnya Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konsel.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub. Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp. 5 Milyar,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail