Reporter : Jul Awal
LAWORO – Camat Sawerigadi Kabupaten Muna Barat (Mubar) Laode Mustakim menanggapi informasi bahwa Kepala Desa (Kades) Nihi, Samsul telah mengganti seluruh perangkat desanya.
Menurutnya, jika benar demikian adanya, maka Kades Nihi menyalahi prosedur dalam pergantian perangkat desa. Sebab, seharusnya Kades mengajukan nama perangkat desa yang baru dan mengkonsultasikannya dengan Camat.
“Jadi saya anggap belum ada pergantian. Karena tidak ada surat masuk atau surat pemberitahuan dari desa ke camat,” terang Mustakim saat ditemui MEDIAKENDARI.com, Senin 2 Maret 2020.
Dijelaskannya juga, mekanisme pergantian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
“Disitu jelas aturannya, kades perlu pahami itu. Kalau memang ada pergantian, kok SK-nya belum juga dikonsultasikan ke camat?,” ungkapnya.
Informasi terkait pergantian perangkat desa di Desa Nihi sendiri dibenarkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nihi, Waode Saima. Ia membenarkan adanya pergantian perangkat di desanya.
“Ya benar ada pergantian perangkat di Nihi. Perangkat desa secara Keseluruhan diganti,” ungkap Saima saat dihubungi MEDIAKENDARI.com Senin 2 Februari 2020.
Terkait hal ini, pada awal Februari 2020 lalu, Kadis Pemerintahan dan Masyarakat Desa (DPMD) Mubar Laode Tibolo telah menegaskan jika Kades tidak boleh serta merta mengganti perangkat desa.
“Perangkat yang ada seyogianya di SK-kan dulu sambil menunggu penjaringan perangkat desa yang definitif,” tegas Tibolo pada Jumat 14 Februari 2020.
Mengkonfirmasi hal tersebut, MEDIAKENDARI.com telah menghubungi Kades Nihi Samsul via telepon selulernya namun tidak diangkat. Menurut informasi, pergantian perangkat di Desa Nihi terjadi pada pekan lalu Senin, 24 Februari 2020.