GERAK SULTRA Apresiasi Rencana Kejati Sultra Cek dan Verifikasi Tambang Nikel di Pulau-Pulau, Termasuk Pasca Tambang Milik Istri Gubernur Sultra ASR Juga
KENDARI, Mediakendari.com – Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) mengapresiasi sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menaruh perhatian terhadap aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil di wilayah Sultra. Termasuk pasca tambang di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara yang di sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun.
Selain itu juga, Kajati Sultra harus memberikan kepastian penindakan hukum terhadap Perusahaan PT TMS yang melakukan penambangan di wilayah hutan lindung yang ditindak oleh Satgas PKH.
“PT TMS menambang nikel di hutan lindung, disitu ada kerugian negara, jadi harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di republik ini,” ujar Ketua GERAK-Sultra Wiwin Saputra.
Langkah Kejati tersebut di Apresiasi dan disampaikan GERAK SULTRA menyusul pernyataan Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, yang menyebut informasi mengenai aktivitas perusahaan di Pulau Wawonii perlu diverifikasi dan dicek langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
GERAK SULTRA menilai langkah verifikasi tersebut penting, terutama karena persoalan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak hanya terjadi di Wawonii, tetapi juga perlu dilihat di sejumlah wilayah kepulauan lainnya.
“Bukan hanya di Pulau Wawonii. Kami berharap perhatian dan verifikasi juga dilakukan terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena, Bombana, serta wilayah kepulauan dan pesisir di Konawe Utara,” ujar GERAK SULTRA.
Menurut GERAK SULTRA, pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data, perizinan, aktivitas perusahaan, serta kondisi faktual di lapangan.
Terlebih, aktivitas pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil dinilai memiliki karakteristik dan risiko tersendiri terhadap lingkungan maupun masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta menyatakan pihaknya akan melihat dan memverifikasi informasi terkait aktivitas perusahaan yang disebut masih berjalan di Pulau Wawonii.
“Untuk di Pulau Woni itu sendiri ada perusahaan masih terus berjalan. Nanti kita lihat. Artinya itu kan dari data yang disampaikan Pak Laudi, saya pikir perlu diverifikasi lagi, kita cek nanti,” kata Sugeng.
Sugeng menegaskan, persoalan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil menjadi perhatian. Namun, Kejati Sultra akan menanganinya sesuai dengan kewenangan kejaksaan dan perkembangan langkah dari instansi maupun aparat penegak hukum terkait.
“Ya tentu semua diatensi, namun kejaksaan tentu dalam kerangka tertentu. Kita menunggu apa tindakan dari BPN, apakah penyidik juga dari Polri terkait itu,” ujarnya.
GERAK SULTRA berharap pernyataan tersebut tidak berhenti pada tahap verifikasi data, tetapi dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum maupun ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan aktivitas pertambangan di lapangan.
“Kami mengapresiasi Kejati Sultra yang memberikan perhatian. Kami berharap Pulau Wawonii, Kabaena dan wilayah kepulauan lainnya juga menjadi perhatian serius. Data harus dicek, izin harus diverifikasi, dan kondisi lapangan harus dilihat secara langsung,” tegasnya.
Sementara itu, Sugeng mengatakan apabila informasi yang dipaparkan memang menjadi perhatian dan membutuhkan tindak lanjut, pihaknya akan menyampaikannya bersama pihak terkait.
“Kalau memang itu menjadi atensi dan tadi dipaparkan, tentu nanti akan kita sampaikan bersama agar itu menjadi perhatian,” jelasnya.
GERAK SULTRA menilai langkah pengecekan dan verifikasi menjadi penting untuk memastikan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Liputan : Redaksi.











