BREAKING NEWSHEADLINE NEWSKEJAKSAANNASIONALPEMERINTAHANPEMPROVPERISTIWAPERTAMBANGANPOLDA SULTRAPROV SULTRASULTRA

‎GERAK SULTRA : Denda Triliunan PT TMS Belum Tuntas, Kejagung Didesak Buka Status Penanganan Perusahaan yang Dikaitkan dengan Istri Gubernur Sultra ASR

×

‎GERAK SULTRA : Denda Triliunan PT TMS Belum Tuntas, Kejagung Didesak Buka Status Penanganan Perusahaan yang Dikaitkan dengan Istri Gubernur Sultra ASR

Sebarkan artikel ini

‎GERAK SULTRA : Denda Triliunan PT TMS Belum Tuntas, Kejagung Didesak Buka Status Penanganan Perusahaan yang Dikaitkan dengan Istri Gubernur Sultra ASR

KENDARI, Mediakendari.com – Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara
‎ (GERAK SULTRA) menyebutkan Penanganan kasus PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjadi sorotan.

‎Hal tersebut diungkapkan Ketua Gerak Sultra Wiwin Saputra).

‎Menurutnya, Perusahaan tambang nikel yang konsesinya berada di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebelumnya dikenai penindakan setelah Satgas PKH menyegel area seluas 172,82 hektare.

‎Penyegelan dilakukan pada September 2025. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi Sultra yang dikutip ANTARA, area tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

‎”Perkembangan selanjutnya, PT TMS disebut mendapatkan sanksi administratif sekitar Rp2,19 triliun terkait aktivitas pertambangan pada kawasan hutan,” ujarr Wiwin, Rabu(1/9).

‎Dikatakannya, informasi yang ia himpun, dari jumlah tersebut, pemerintah disebut telah menerima pembayaran sekitar Rp500 miliar, sehingga masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan perusahaan.

‎”Persoalan pembayaran tersebut kembali mencuat pada April 2026. Satgas PKH disebut telah memanggil PT TMS terkait kewajiban yang belum seluruhnya diselesaikan. Salah satu pemberitaan menyebut masih terdapat tunggakan sekitar Rp1,5 triliun,” pintanya.



‎Ia menambahkan, Publik Tunggu Kejelasan Langkah Kejagung. Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada besaran sanksi, tetapi juga pada langkah lanjutan Satgas PKH dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap PT TMS.

Pertanyaan yang mencuat antara lain, bagaimana perkembangan pembayaran kewajiban perusahaan, apakah seluruh kewajiban telah diverifikasi ulang, bagaimana status penguasaan kawasan yang telah disegel, serta apakah terdapat proses penegakan hukum lain di luar sanksi administratif.

‎Hal ini penting karena penindakan Satgas PKH terhadap PT TMS sebelumnya dipimpin oleh Ketua Satgas PKH yang juga menjabat Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

‎Dikaitkan dengan Istri Gubernur Sultra
PT TMS dalam sejumlah pemberitaan dikaitkan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR).

‎”Namun, penyebutan hubungan kepemilikan atau afiliasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen korporasi dan keterangan resmi pihak berwenang,” pungkasnya.

‎Karena itu,.kata Wiwin, isu yang kini berkembang bukan semata mengenai siapa pemilik perusahaan, tetapi menyangkut transparansi proses penanganan, pembayaran sanksi, status kawasan, dan kemungkinan tindak lanjut hukum.

‎”Sejumlah pemberitaan terbaru bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kejagung agar membuka secara terang perkembangan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan persoalan PT TMS,” tuturnya.

‎Wiwin juga mengatakan,.pengungkapan kasus jangan berhenti pada Sanksi Administratif saja.

‎”Publik dinilai berhak mengetahui apakah perkara PT TMS berhenti pada pengenaan sanksi administratif atau masih terdapat proses lain yang sedang dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum,” terangnya.

‎Terlebih, Satgas PKH secara keseluruhan sebelumnya menetapkan kewajiban pembayaran sekitar Rp29,2 triliun terhadap 22 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. PT TMS menjadi salah satu perusahaan dengan nilai kewajiban terbesar dalam daftar tersebut.

‎”Kejagung juga perlu menjelaskan secara terbuka perkembangan pembayaran PT TMS, termasuk berapa nilai yang sudah masuk ke kas negara, berapa sisa kewajiban, dasar perhitungan sanksi, serta apakah terdapat tindakan hukum lanjutan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
‎Dengan demikian, isu PT TMS tidak berhenti pada angka triliunan rupiah, tetapi menyentuh pertanyaan lebih besar mengenai efektivitas penertiban kawasan hutan dan kesetaraan penegakan hukum,'” cetusnya.

‎Hingga berita ini disusun, publik masih menunggu penjelasan resmi terbaru dari Kejaksaan Agung, Satgas PKH, PT TMS, Arinta Nila Hapsari, maupun Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terkait perkembangan pembayaran dan status penanganan perusahaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

‎Laporan : Redaksi.