GERAK Sultra Desak Kejati Bongkar Kerugian Negara Rp 233 Miliara Korupsi Tambang PT AMIN, Jangan Berhenti di 9 Tersangka
KENDARI, Mediakendari.com – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Ketua GERAK Sultra, Wiwin Saputra, meminta penyidik Kejati Sultra tidak berhenti pada penetapan sembilan tersangka yang telah diproses dalam perkara tersebut.
Menurut Wiwin, penyidikan harus terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, terutama mereka yang diduga menerima aliran dana maupun memperoleh keuntungan dari penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang bermasalah.
“Jangan hanya berhenti pada sembilan orang. Kami meminta Kejati Sultra mengusut sampai tuntas siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang menikmati hasil dari perkara ini,” tegas Wiwin, Sabtu (19/9).
Perkara PT AMIN sebelumnya berkembang setelah penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka tambahan pada Jumat, 19 September 2025. Kedua tersangka tersebut yakni RM, pihak swasta yang menjadi perantara pengurusan RKAB PT AMIN, dan AT, Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang bertugas di Sultra.
Dengan penetapan keduanya, total tersangka ketika itu menjadi sembilan orang.
Dalam perkara tersebut, Kejati Sultra menyebut dugaan manipulasi dokumen RKAB 2023 digunakan seolah-olah PT AMIN telah melakukan kegiatan pertambangan pada 2022. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar persetujuan kuota RKAB 2023.
Kejati Sultra juga menyebut kuota tersebut kemudian digunakan untuk pengangkutan ore nikel yang diduga berasal dari eks wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang sudah tidak aktif. Ore tersebut diangkut melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR), dengan total penjualan yang disebut mencapai sekitar 480 ribu ton.
Berdasarkan perhitungan auditor BPKP Perwakilan Sultra, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp233 miliar.
Wiwin menilai angka kerugian negara tersebut harus menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri perkara secara lebih luas, termasuk aliran uang dan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari praktik tersebut.
“Kalau kerugian negara mencapai ratusan miliar, maka harus ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai hanya pelaku yang berada di permukaan yang diproses, sementara pihak lain yang diduga menikmati aliran uang justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Kejati Sebut Penyidikan Terus Dikembangkan
Desakan GERAK Sultra tersebut sejalan dengan perkembangan penyidikan perkara PT AMIN. Pada Juni 2026, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta menyatakan penyidikan kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana.
Kejati Sultra menyebut perkara tersebut telah memasuki pengembangan atau jilid III.
Dari kerugian negara sekitar Rp233 miliar, Kejati menyatakan pemulihan yang berhasil dilakukan dari sembilan terpidana baru sekitar Rp58 miliar, sehingga masih terdapat sekitar Rp170 miliar lebih yang harus dikejar dan dipulihkan.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Bagi GERAK Sultra, langkah tersebut perlu dilanjutkan dengan membuka secara terang seluruh rantai dugaan korupsi, mulai dari proses penerbitan dokumen, penggunaan kuota RKAB, pengangkutan dan perdagangan ore nikel, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati hasilnya.
Wiwin menegaskan, pengusutan perkara harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
“Kami mendukung Kejati Sultra mengembangkan perkara ini. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.
Laporan : Tim Redaksi.











