BREAKING NEWS

Gerak Sultra Temukan Dugaan Mark Up Alat PCR Dinkes Muna Capai Rp770 Juta

2036
×

Gerak Sultra Temukan Dugaan Mark Up Alat PCR Dinkes Muna Capai Rp770 Juta

Sebarkan artikel ini
Daftar piutang usaha PT. Indo Farma berdasarkan pelanggan bulan Desember 2020. (Ist.)

Reporter: Arto Rasyid

MUNA – Gerakan Masyarakat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) menemukan adanya dugaan kelebihan bayar mencapai Rp700 juta pada pengadaan alat test polymerase chain reaction (PCR) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna tahun anggaran 2020 sebesar Rp2 miliar.

Temuan itu disuarakan anggota Divisi Advokasi dan Investigasi Gerak Sultra, Adin. Ia menyatakan, dalam kontrak pengadaan alat test PCR itu senilai Rp1.998 miliar. Dimana penyedia/kontraktor PT RH Jaya Farma, Himrayani diduga membeli barang kepada distributor PT Indo Farma seharga Rp1.257 miliar.

Baca Juga: Wabup Butur Hadiri Festival Adat Kerajaan Nusantara I Tahun 2021, Ini Pesannya pada Masyarakat

Termasuk pada pengadaan 20 item alat PCR Test sebesar Rp900 juta, turut diduga terdapat selisi bayar Rp70 juta sebab PT RH Jaya Farma hanya membeli barang dengan harga Rp830 juta kepada PT Indo Farma.

“Dugaan temuan itu sesuai data laporan keuangan PT Indo Farma yang menjelaskan daftar piutang usaha berdasarkan pelanggan pada bulan Desember 2020 lalu,” beber Adin saat ditemui MediaKendari.Com, Jumat 1 Oktober 2021.

Adin mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera memastikan hasil audit kewajaran harga barang dalam kontrak PT RH Jaya Farma. Pasalnya, dia turut menduga adanya praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dengan modus operandi mark up harga pada pengadaan alat PCR yang belum juga difungsikan itu.

“Pengadaan alat PCR Test diduga terjadi ketimpangan kelebihan pembayaran kepada penyedia sedangkan alat test PCR tersebut memiliki kualitas rendah sehingga sampai saat ini tidak dapat difungsikan dan/atau digunakan”, tukasnya.

Baca Juga: Pemkab Bombana Bakal Bentuk Bank Sampah di Sekolah, Ini Tujuannya

Dengan tegas dia mengatakan, akan terus mengawal kasus dugaan mark up harga pengadaan alat test PCR sampai ada kepastian hukum dari Polres Muna sebab dugaan adanya kelebihan pembayaran Rp 770 juta mesti dipertanggung jawabkan dihadapan hukum.

“Kami akan terus mengawal proses hukum dugaan mark up pengadaan alat PCR Dinkes Muna sampai tuntas,” janjinya.

Kendati demikian Gerak Sultra tetap mengapresiasi kinerja penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muna yang telah melakukan serangkaian penyelidikan (lidik) terkait kasus dugaan mark up harga pengadaan alat test PCR Dinkes Muna.

Baca Juga: Siska Karina Imran Pindah Partai, Ketua DPW PAN Sultra : Kader PAN Harus Miliki Komitmen

Diantaranya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan La Ode Rimbasua, pejabat pembuat komitmen (PPK), La Ode Arifin Kase, Kontraktor PT RH Jaya Farma, Himrayani serta bendahara Dinkes.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Muna yang telah mengambil tindakan tegas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat karena pengadaan alat PCR sejak tahun 2020 itu sampai sekarang belum juga difungsikan,” tandasnya.

You cannot copy content of this page