KENDARI – Miris, Kendaraan Dinas (Randis) Roda Empat milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Nomor Polisi DT 1066 H terparkir di halaman salah satu tempat hiburan karaoke family di Kota Kendari sekitar Pukul 23:20 Wita.
Saat dikonfirmasi, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran dan menegaskan akan mencari tahu siapa pemilik Randis.
“Sudah dipastikan ini adalah pelanggaran. Ini bukan saja mencoreng instansi atau dinas terkait, melainkan mencoreng Pemda Konsel keseluruhan,” tegas Surunuddin, Jumat (24/11).
Tempat Berbeda, Wakil Bupati Konsel, Arsalim menegaskan, tidak ada alasan untuk pemilik Randis. Kendati bukan si pemilik langsung yang memakai, namun dipakai bukan untuk keperluan dinas maka itu sebuah kesalahan.
“Walau dipinjamkan kepada anak, saudara atau kerabat. Kendaraan Dinas itu bukan untuk keperluan peribadi namun untuk tugas kedinasan,” jelasnya.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No 1 tahun 2010, Pasal 46 bahwa setiap kendaraan dinas operasional perkantoran yang digunakan secara tetap oleh pegawai negeri dan anggota DPRD, serta pengguna lainnya dalam rangka mendukung peyelenggaraan pemerintahan daerah, wajib memiliki Surat Izin Pengguna Kendaraan Dinas (SIPKD) serta diperuntukan hanya untuk kepentingan pelayanan publik.
Reporter: Erlin
Editor: Kardin