Redaksi
KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kota Kendari, menyangkan dan mengecam adanya korban jiwa saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis 26 September 2018 lalu.
GMNI meminta, agar pelaku penembakan dan pengenaiyaan yang menyebabkan Randi dan Yusuf Kardawi segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Menurut GMNI Kendari, menyampikan pendapat dijamin oleh undang – undang, semua pihak punya kesempatan yang sama menyampikan aspirasi. Namun, harus dilakukan secara intelektual dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
- Meriahkan HUT RI ke-81, Diknasbud Sultra Kemas Tiga Lomba Sekaligus Kampanyekan Anti-RKPN
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Target Raih Lima Kursi Legislatif
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Kepengurusan Baru Periode 2024–2029
- Kapolda Sultra Terima Audiensi Bea Cukai, Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Rokok Ilegal
- Satgas KSD DPP LAT Layangkan Surat Kedua ke SCM, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Sumber Daya
- LSM FKPK dan GERAK Minta Pernyataan Sekretaris LPM soal Kepemilikan Wisata Pantai Toronipa Diuji
GMNI juga menekankan kepada pihak Kepolisian yang diberi mandat mengawal dan mengamankan aksi demonstrasi jangan menggunakan cara cara yang represif atau tindak kekerasan.
Namun demikian, karena telah adanya korban, baik korban jiwa maupun luka, GMNI terus mendesak dan mengawal agar kasusnya dituntaskan. GMNI berharap, tak ada lagi korban jiwa dalam penyampaian aspirasi mahasiswa.
“Dan semoga kejadian ini untuk yang terakhir kali, dan tidak boleh terjadi lagi, tidak boleh ada korban lagi. Polisi jangan represif, karena polisi itu pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, dan kami juga akan tetap mengawal sampai kasus ini betul-betul diselesaikan,” kata pimpinan GMNI Kendari, Abdul Wahab dalam rilisnya.











