Redaksi
KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kota Kendari, menyangkan dan mengecam adanya korban jiwa saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis 26 September 2018 lalu.
GMNI meminta, agar pelaku penembakan dan pengenaiyaan yang menyebabkan Randi dan Yusuf Kardawi segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Menurut GMNI Kendari, menyampikan pendapat dijamin oleh undang – undang, semua pihak punya kesempatan yang sama menyampikan aspirasi. Namun, harus dilakukan secara intelektual dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan Ditpolairud Hadapi Tantangan Perairan
- Kapal Bermuatan Tiga Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Desa Kokapi, Tim SAR Kendari Dikerahkan
- Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB, Asalkan Pengusaha Taat Aturan Reklamasi
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
- Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Personel Saat Pimpin Apel Pengarahan di Mako Satbrimob
GMNI juga menekankan kepada pihak Kepolisian yang diberi mandat mengawal dan mengamankan aksi demonstrasi jangan menggunakan cara cara yang represif atau tindak kekerasan.
Namun demikian, karena telah adanya korban, baik korban jiwa maupun luka, GMNI terus mendesak dan mengawal agar kasusnya dituntaskan. GMNI berharap, tak ada lagi korban jiwa dalam penyampaian aspirasi mahasiswa.
“Dan semoga kejadian ini untuk yang terakhir kali, dan tidak boleh terjadi lagi, tidak boleh ada korban lagi. Polisi jangan represif, karena polisi itu pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, dan kami juga akan tetap mengawal sampai kasus ini betul-betul diselesaikan,” kata pimpinan GMNI Kendari, Abdul Wahab dalam rilisnya.











