Redaksi
KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kota Kendari, menyangkan dan mengecam adanya korban jiwa saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis 26 September 2018 lalu.
GMNI meminta, agar pelaku penembakan dan pengenaiyaan yang menyebabkan Randi dan Yusuf Kardawi segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Menurut GMNI Kendari, menyampikan pendapat dijamin oleh undang – undang, semua pihak punya kesempatan yang sama menyampikan aspirasi. Namun, harus dilakukan secara intelektual dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
- GAKI Sultra Unjuk Rasa di KPK RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir di Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Terlapor di KPK Terkait Monopoli Pokir APBD 2023 dan 2024
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
- Kader Golkar Pertanyakan Kinerja KPU Umumkan Caleg Terpilih, Diduga Bawaslu Konawe “Masuk Angin” Terkait Temuan 6 Caleg LPPDK
- PWI Sebut Kepala BRI Baubau Terancam Pidana karena Dugaan Menghalangi Tugas Jurnalis
GMNI juga menekankan kepada pihak Kepolisian yang diberi mandat mengawal dan mengamankan aksi demonstrasi jangan menggunakan cara cara yang represif atau tindak kekerasan.
Namun demikian, karena telah adanya korban, baik korban jiwa maupun luka, GMNI terus mendesak dan mengawal agar kasusnya dituntaskan. GMNI berharap, tak ada lagi korban jiwa dalam penyampaian aspirasi mahasiswa.
“Dan semoga kejadian ini untuk yang terakhir kali, dan tidak boleh terjadi lagi, tidak boleh ada korban lagi. Polisi jangan represif, karena polisi itu pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, dan kami juga akan tetap mengawal sampai kasus ini betul-betul diselesaikan,” kata pimpinan GMNI Kendari, Abdul Wahab dalam rilisnya.