KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., hadir dan membawakan sambutan pada kegiatan Nusantara Cinta Zakat Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, yang bertepatan dengan tanggal 26 Ramadan 1443 Hijriyah, di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari 28 April 2021.
Hadir antara lain, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., Anggota MUI Sultra Bidang Perekonomian K.H. Djakri Napu, SE, M.Pd, Plt. Ketua BAZNAS Prov. Sultra H. Andi Muh. Hasby Saing, S.IP., M.Si., dan Jajaran Forkopimda (Perwakilan).
Juga hadir Asisten I (Pemerintahan dan Kesra) Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Muh. Ilyas Abibu, SE., MDM., Asisten III (Administrasi Umum) Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Dr. Sukanto Toding, MAP, MA., Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Tenggara Muhammad Yusuf, SE., M.Si., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra Hj. Sitti Saleha, SE, M.Si., dan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Prov. Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara Drs. Muhamad Djudul, M.Si.,
Baca Juga : Selain JAMAN, Ketua DPRD Morowali Juga Soroti Aktivitas PT Tiram yang Berpolemik dengan Masyarakat
Ikut hadir Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sulawesi Tenggara Yusmin, S.Pd., Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Sulawesi Tenggara Hj. Usna, SKM., dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Sulawesi Tenggara Abdul Rajab, ST., M.Si.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sultra La Ode Daerah Hidayat Illaihi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM.,
Nusantara Cinta Zakat merupakan gerakan ajakan berzakat secara nasional yang diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo. Kegiatan Nusantara Cinta Zakat diarahkan untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan kesehjahteraan masyarakat melalui pemberdayaan zakat secara konsumtif dan produktif. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan zakat, mengingat masih sangat besarnya kesenjangan antara potensi dengan realisasi capaian penerimaan zakat, sebagaimana disampaikan Ketua BAZNAS.
Baca Juga : Toyota Trust Catat Penjualan Mobil Bekas Meningkat 30 Persen Menjelang Lebaran
Kegiatan Nusantara Cinta Zakat secara nasional telah dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo pada tanggal 12 April 2022 di Istana Negara Jakarta; dihadiri Wakil Presiden RI, Pejabat Tinggi Negara dan para Menteri Kabinet Indonesia Maju, serta pejabat pemerintah lainnya dan dilanjutkan dengan penunaian Zakat Penghasilan dan Fitrah.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat melaksanakan kegiatan Nusantara Cinta Zakat di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara. Saya bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD, Anggota Forkopimda, Instasni Vertikal, serta para pejabat lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara, dapat bersama-sama menunaikan zakat,” kata Gubernur Ali Mazi, di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada kesempatan ini, perlu disampaikan Gubernur Ali Mazi, bahwa kegiatan pengumpulan zakat telah mendapat dukungan dari KPK RI. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Drs. Firli Bahuri, M.Si., bersama dengan Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam konfrensi pers pada tanggal 06 Mei 2021 di Gedung Kantor KPK, yang ditindaklanjuti oleh Ketua BAZNAS RI melalui Surat Nomor: 642/ANG/BAZNAS/III/2022 perihal Penjelasan Surat Edaran KPK, yaitu antara lain:
Baca Juga : Pj Sekda Sultra Hadiri Musrembangnas 2022
KPK mendukung pembayaran zakat ASN sebagai bentuk fasilitas negara dalam pelaksanaan ibadah warga negara. KPK tidak membatasi pembayaran zakat ASN; Pembayaran zakat ASN tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Zakat merupakan kewajiban ibadah umat Islam untuk mensucikan diri dan hartanya dari hak-hak orang lain, utamanya hak-hak para mustahik atau mereka yang berhak menerima zakat.
“Untuk itu, melalui momentum Nusantara Cinta Zakat, saya mengajak kepada DPRD, Forkopimda, Bupati/Walikota, segenap pejabat dan pimpinan instansi vertikal dan OPD, BUMN/BUMD, serta pengusaha serta segenap masyarakat muslim di Sulawesi Tenggara untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di tanah air,” pungkasnya.
Penulis : Sardin.D
Facebook : Mediakendari