Reporter: Muh Ardiansyah R
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Gubernur Sultra, Ali Mazi meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra, tak menambah hari libur yang telah ditetapkan.
Pemerintah telah menetapkan 24 hingga 25 Desember 2019 sebagai cuti bersama.
“Kalau sudah masuk, ya masuk, ketika sudah selesai liburnya tetap harus masuk, jangan lagi ada tambahan liburnya,” ucap Politikus NasDem usai berkunjung ke Pos Pengamanan, Selasa malam (24/12/2019).
Ia juga mempertegas ASN lingkup Sultra untuk masuk kantor pada waktu yang ditentukan dan tidak menambah waku libur. Sebab bila masih melanggar maka akan mendapat punishment atau hukuman.
“Saya berkantor terus, jadi pasti saya tau, ketika ada yang bandel, pasti sanksi yang diberikan,” tegasnya.
BACA JUGA :
- Polda Sultra Fasilitasi 50 Personel Miliki Rumah Subsidi di Kaba Residence
- Tamalaki Sultra Soroti Proses Hukum Kasus Penganiayaan di Polresta Kendari
- DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati HUT ke-66 Kabupaten Konawe di Gedung DPRD Konawe, Selasa (3/3/2026).
Lanjutnya, menuntaskan tugas maupun pekerjaan yang diemban itu yang diharapkan, sehingga Provinsi Sultra dapat lebih baik dan maju.
“Yang kami butuh orang kerja dan kerja untuk Sulawesi Tenggara yang lebih baik dan maju,” ucapnya.











