HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Gubernur Sultra Ancam Tarik Randis yang Tidak Taat Pajak

411
×

Gubernur Sultra Ancam Tarik Randis yang Tidak Taat Pajak

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra, Ali Mazi. (Foto : Khuming Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Sultra)

Reporter : Rahmat R.

Editor : Kang Upi

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengultimatum seluruh pengguna Kendaraan Dinas (Randis) untuk segera menyelesaikan pembayaran pajaknya. Jika tidak segera melunasi, Randis akan segera ditarik.

“Jika ASN tidak membayar pajak kendaraan dinas maka konsekuensinya adalah ditarik oleh pemerintah provinsi,” tegas Ali Mazi usai peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2019 di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (26/06/2019).

Penegasan pembayaran pajak Randis ini sendiri merupakan tindak lanjut atas temuan KPK RI yang menyebutkan, bahwa aset tanah dan pajak Randis di Sultra masih bermasalah.

“Komitmen saya ini adalah suatu kesyukuran dan kita berterimakasih serta apresiasi pada KPK karena mereka turun memberikan pencegahan dan asistensi kepada kita,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Untuk itu, kata Ali Mazi, terkait pajak Randis yang saat ini belum terbayar, dirinya meminta agar dibayar secapatnya. Sebab, pembayaran pajak Randis mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Sultra.

“Semua kendaraan dinas wajib dibayar pajaknya, kan sudah ada biayanya yang dititipkan kepada mereka. Itu wajib hukumnya, jangan mentang-mentang plat merah tidak mau dibayar, itu kewajiban terhadap negara, untuk meningkatkan PAD kita,” tegasnya.

Politikus Nasdem ini menyebut, PAD Sultra hanya Rp 700 miliar, padahal punya potensi sumber daya alam yang besar. “Bayangkan saja, PAD kita hanya Rp 700 miliar padahal kita sangat kaya. Tidak cukup satu triliun,” ungkapnya.

Ali Mazi juga memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar mempresur pembayaran pajak Randis yang saat ini masih menunggak. “Ini saya himbau terus menerus Bapenda agar bekerja dan bekerja dan memanfaatan potensi pegawainya agar bisa meningkatkan pajak,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page