Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK! Diduga Terima Aliran Dana Tambang Rp 2,09 Triliun PT TMS
JAKARTA, Mediakendari.com – Gedung Merah Putih KPK kembali diguncang laporan dari Sulawesi Tenggara. Kali ini, nama orang nomor satu di Sultra ikut terseret.
Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Sultra secara resmi melayangkan laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Laporan tersebut dikonfirmasi langsung Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa.
Ia memastikan berkas pengaduan telah diterima KPK.
“Kami menemukan indikasi Gubernur Sultra diduga menikmati dan menyimpan dana hasil kejahatan pertambangan di PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Itu indikasi kuat money laundering,” tegas Jefri di Jakarta.
PT Tonia Mitra Sejahtera bukan perusahaan sembarangan. Perusahaan ini sebelumnya telah ditetapkan Satgas PKH karena merugikan negara hingga Rp 2,09 TRILIUN.
Namun, LIRA menilai ada kejanggalan. PT TMS hanya dijatuhi sanksi denda administrasi, tanpa sanksi pidana. Ironisnya, denda Rp 2,09 triliun itu hingga kini belum juga dilunasi ke kas negara.
Padahal, menurut LIRA, keuntungan PT TMS dari aktivitas tambang periode 2019-2025 ditaksir mencapai PULUHAN TRILIUN RUPIAH. Seharusnya sangat mampu bayar denda.
“Aneh. Belum bayar denda, tapi aliran dananya diduga kuat dinikmati suami Komisaris PT TMS untuk kepentingan Pilcaleg dan Pilkada 2024 lalu,” ungkap Jefri.
Dalam laporannya, LIRA Sultra tidak hanya melaporkan Gubernur Sultra. Turut dilaporkan istrinya,Arinta Nila Apsari, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT TMS.
LIRA juga telah menyertakan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti permulaan agar KPK segera naikkan ke tahap penyelidikan.
“Kami yakin KPK di bawah kepemimpinan saat ini mampu membongkar secara transparan,” pungkas Jefri optimistis.
Hingga berita ini diturunkan, masih mengkonfirmasi pihak Pemerintah Provinsi Sultra.
Liputan : Tim Redaksi.











