KENDARI – Beberapa kepala daerah (Kada) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yaitu Bupati Buton, Buton Tengah (Buteng), Bupati Bombana, Bupati Kolaka Utara (Kolut), Bupati Muna dan Wali Kota Kendari yang akan berakhir masa jabatannya 09 Oktober 2022.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH mengatakan pihaknya bakal menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia mengungkapkan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan berdasarkan aturan yang berlaku, pelaksana Jabatan (Pj) akan diusulkan oleh Gubernur. Para Pj itu nantinya harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kriterianya memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara dengan eselon II.
Baca Juga : Ali Mazi Bahas Jalan di Sultra
“Ini baru ada perintah dari Menteri dalam Negeri (Mendagri), mungkin dalam waktu dekat ini saya akan bersurat ke Mendagri,” ucap Ali Mazi saat ditemui awak media, Senin 21 Maret 2022.
Politisi NasDem itu mengaku Pj Kada akan diambil dari pejabat Pemerintah Provinsi (Sultra) yang memiliki golongan eselon II.
“Tergantung kalau PJ kita ambil dari Provinsi dulu. Anggarannya sudah ada sudah kami siapkan,” ujarnya.
Penulis : Sardin.D