Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan Ketua DPRD, Abdurrahman Shaleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Tahun Anggaran 2020, Jumat (20/9/2019).
Terkait hal ini, Plt Sekeraris DPRD Provinsi Sultra, Trio Prasetio Prahasto memberikan apresiasi atas ditemukannya kata sepakat dalam penyusunan KUA – PPAS tersebut.
Baca Juga:
- Dialog Publik IMM Sultra Jadi Panggung Kritik Terhadap Wacana Pilkada Tidak Langsung
- Menuju Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Sultra Dorong Evaluasi dan Reformasi KPH
- Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Sultra dan Bupati Konawe Panen Perdana Benih Padi di Wawotobi
- Siap Bersaing dengan Bank Nasional, Bank Sultra Mantapkan Fondasi Internal
- Dorong Ekonomi Daerah, Gubernur Sultra Minta Anggaran Jadi Stimulus Kesejahteraan
- Gubernur Andi Sumangerukka Rombak Birokrasi Sultra, 50 Pejabat Dilantik
“Alhamdulillah setelah diskusi antara tim Pemerintah Provinsi dengan Badan Anggaran DPRD, telah diperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan,” kata Trio.
Menurutnya, KUA – PPAS meliputi asumsi dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran itu disusun dalam tampilan yang dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Kebijakan, anggaran itu disusun dalam tampilan yang dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan,” pungkasnya.











