Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan Ketua DPRD, Abdurrahman Shaleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Tahun Anggaran 2020, Jumat (20/9/2019).
Terkait hal ini, Plt Sekeraris DPRD Provinsi Sultra, Trio Prasetio Prahasto memberikan apresiasi atas ditemukannya kata sepakat dalam penyusunan KUA – PPAS tersebut.
Baca Juga:
- Mudik Lebaran 2026, Gubernur Sultra Siapkan Tiket Gratis dan Perketat Pengawasan Transportasi
- Gubernur Sultra Dorong Solusi Sengketa Pulau Kawi-Kawia, Proses RTRW Kembali Berlanjut
- Gubernur Sultra Apresiasi LHP Kinerja BPK Terkait Ketahanan Pangan
- Wagub Sultra Ajak Ramadan Jadi Momentum Perbaikan Diri dan Penguatan Harmoni Sosial
- Ramadan Penuh Berkah, Tiga Satker Polda Sultra Serentak Bagikan Takjil
- Astra Motor Kendari Ramaikan Bakul Ramadhan 2026, Tawarkan DP Mulai Rp500 Ribu
“Alhamdulillah setelah diskusi antara tim Pemerintah Provinsi dengan Badan Anggaran DPRD, telah diperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan,” kata Trio.
Menurutnya, KUA – PPAS meliputi asumsi dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran itu disusun dalam tampilan yang dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Kebijakan, anggaran itu disusun dalam tampilan yang dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan,” pungkasnya.











