KENDARIMETRO KOTAPEMERINTAHAN

Gubernur Sultra Dorong Solusi Sengketa Pulau Kawi-Kawia, Proses RTRW Kembali Berlanjut

113
×

Gubernur Sultra Dorong Solusi Sengketa Pulau Kawi-Kawia, Proses RTRW Kembali Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi Kemendagri bersama Pemprov Sultra dan Pemprov Sulsel membahas solusi sengketa Pulau Kawi-Kawia yang berdampak pada proses RTRW Sultra.

KENDARI, MEDIAKENDARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait penyelesaian persoalan perbatasan dua provinsi yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya, didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Sri Purwaningsih serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Adwil Raziras Rahmadillah, Jumat (20/2/2026).

Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hadir Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Adpim, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios. Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diwakili Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas Kominfo, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro Hukum, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dalam rapat tersebut disepakati empat poin utama. Pertama, status Pulau Kawi-Kawia masuk dalam cakupan nasional. Kedua, pengelolaan pulau dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulawesi Selatan) dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Sulawesi Tenggara).

Ketiga, Pulau Kawi-Kawia digunakan sebagai area bersama dalam penentuan batas daerah dan tata ruang, termasuk administrasi pemerintahan dan keuangan antara Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Buton Selatan. Keempat, apabila terjadi bencana alam, kedua pemerintah kabupaten melakukan penanganan secara bersama-sama.

Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani bersama oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Buton Selatan, serta Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Kepulauan Selayar dalam waktu dekat.

Dengan adanya kesepakatan ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara yang selama ini tertunda dapat kembali diproses.

You cannot copy content of this page