Reporter : Muh. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memaparkan usulan kegiatan tahun jamak atau kegiatan dengan masa lebih dari satu tahun, dalam Sidang Paripurna DPRD Sultra, Senin, (16/9/2019).
Ali Mazi menjelaskan, bahwa usulan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
- IAIN Kendari Siapkan Program PKM Internasional di Korea Selatan
- Rakernas Kemenag 2025, Rektor IAIN Kendari Tekankan Peran PTKN
- Apel Gabungan ASN, Sekda Sultra Dorong Kedisiplinan dan Kewaspadaan Akhir Tahun
- Hari Ibu ke-97 di Sultra: Gubernur Andi Sumangerukka Dorong Perempuan Berdaya dan Berkarya
- Dari Latsar Menuju Indonesia Emas 2045, Wagub Sultra Tantang CPNS Berpikir Global
- Kasus Guru Mansur Merembet ke Medsos, Akun TikTok dan Facebook Dilaporkan di Polda Sultra
“Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak dilakukan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” kata Ali Mazi.
Persetujuan dilakukan, lanjutnya, bersamaan dengan pendatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020.
“Implikasi dari pelaksanaan pembangunan yang sebagian berasal dari pinjaman daerah, dan akan berlangsung lebih dari 1 tahun,” ungkapnya. /B











