BAUBAUKESEHATAN

Gugus Covid Baubau : Yang Tidak Pakai Masker Kita Pulangkan ke Asalnya

660
Masker Covid-19
Ilustrasi

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Gugus Tugas Covid-19 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan kebijakan wajib memakai masker bagi setiap warga masyarakat yang ingin masuk atau pun keluar daerah Kota Baubau selama periode Agustus 2020. Apabila kebijakan ini tak dipatuhi, Gugus Covid-19 Baubau secara tegas akan menyuruh warga yang kedapatan tidak memakai masker pulang ke tempat asalnya.

“Sesuai penekanan Wali Kota berdasarkan hasil rapat di Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Agustus ini masyarakat yang masuk maupun keluar Baubau wajib masker. Kalau tidak, warga akan dipulangkan. Pokoknya setiap lakukan aktivitas diluar harus pakai masker,” ungkap Wakil Sekretaris Gugus Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali, Selasa 04 Agustus 2020.

Kata muslimin, pihaknya tidak akan meloloskan setiap warga yang ingin melintas baik itu ingin keluar atau pun masuk ke Kota Baubau meski dengan alasan mendesak jika tidak memakai masker. Olehnya itu, Gugus Covid-19 Baubau akan mengaktifkan kembali penjagaan di pintu-pintu perbatasan daerah.

“Karena ini demi kesehatan kita bersama makanya kepada masyarakat disampaikan jangan marah-marah. Ada sembilan titik pintu perbatasan daerah yang menjadi fokus penjagaan. Diantaranya pintu perbatasan darat di Kecamatan Bungi dan Sorawolio. Kemudian di Kelurahan Waborobo serta perbatasan darat dan laut di Kelurahan Sulaa,” urainya.

Selain itu, Muslimin membeberkan pihaknya juga bakal melakukan penjagaan ketat di pintu masuk menuju pulau Makasar, di Pelabuhan Murhum, Pelabuhan Feri di Kelurahan Batulo, dan Pelabuhan Rakyat Jembatan Batu.

“Pintu masuk perbatasan daerah itu akan dijaga petugas dari berbagai unsur  meliputi TNI, Polri, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Sat Pol PP. Tiap titik pintu perbatasan dijaga 7 orang petugas,” ujarnya.

Ia menambahkan dengan menerapkan kebijakan wajib masker bagi warga yang keluar-masuk daerah akan berefek pada kepatuhan pula terhadap warga yang melakukan aktivitas di pasar rakyat.

“Karena itu kami minta warga yang melakukan aktivitas dipasar terutama penjual dan pembeli wajib juga pakai masker untuk menekan persebaran Covid-19,” harap Kepala Pelaksana BPBD Kota Baubau itu.

Untuk diketahui, berdasarkan data terakhir Gugus Tugas Covid-19 Baubau, saat ini jumlah kasus Covid-19 di daerah eks Pusat Kesultanan Buton ini telah mencapai 104 kasus sejak diumumkan pertama kali pasien terkonfirmasi positif pada 26 April 2020.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version