TIRAWUTA, MEDIAKENDARI.COM – Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusniyati Nur Rakibe, dengan lantang mengatakan “Bersiap mengawal Pemilihan Gubernur Tahun 2018 Mendatang”.
Rusniyati yang ditemui di Kantor Panwas Koltim Selasa (12/9/2017) siang tadi mengungkapkan, saat ini tahapan pemilu telah berjalan. Dua tahapan yang sementara berjalan yakni tahapan persiapan, dan tahapan penyelenggaraan.
“Kedua tahapan persiapan dalam hal ini meliputi anggaran, dimana anggaran untuk Pilgub yang akan datang tidak mengunakan APBD Kabupaten, melainkan anggarannya melekat di Bawaslu Provinsi. Sedangkan untuk penandatangganan MPHD itu tidak kami lakukan, karena anggarannya tidak melekat pada kami, terkecuali pilkada kabupaten anggaranya melekat pada APBD kabupaten,” ungkap Rusniyati, Selasa (12/9/2017).
Dia juga menerangkan bahwa, kewenangan yang dapat dilaksanakan selaku Panwaslu Kabupaten, mereka masih merujuk sesuai perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
“Salah satu kewenangan yang diberikan Pengawas Pemilu melalui undang-undang tersebut yakni mengawasi perekrutan PPK, PPS, dan KPPS. Dimana proses perekrutannya disesuaikan jadwal dari KPU Nomor 1 Tahun 2017, tepatnya pada tanggal 12 Oktober mendatang. Dimana akan dimulai pendaftarannya dan akan kami awasi perekrutanya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk tahapan pengawasan DP4 akan di awasi lebih ekstra ketat. Dimana akan menjadi acauan untuk mengawasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), melalui mekanisme yang berlaku. Sementara untuk DPT sendiri, mekanismenya melalui Dinas Catatan Sipil Kabupaten akan mengirim data ke Kementrian.
Selanjutnya Kementrian akan mengirim kembali DPT tersebut ke KPU dan Bawaslu. Setelah itu, pihak KPU akan mengirimkannya ke Panwas Kabupaten.
“Sampai saat ini belum ada DPT yang kami terima. Jika DPT sudah kami terima, maka kamipun akan segera lakukan verifikasi dilapangan dengan mencocokan DPT pilkada tahun 2015, yang jumlah DPTnya sekitar 83 ribu pemilih, yang juga meeupakan fokus pengawasan kami, dalam hal persiapan Pilgub Tahun 2018 nanti,” katanya.
Sementara itu, hal yang paling penting ialah pembentukan struktur. Dimana dalam pembentukan struktur tersebut sangat penting, seperti pembentukan panwas kecamatan, karena juknis sudah ada. Untuk itu harus segera dibentuk, sebab pelaksanaan Pilgub akan dilaksanakn secara serentak di 17 kabupaten/kota se-Sultra.
Adapun harapan dia terkait Pilgub 2018 mendatang bahwa, semoga pesta demokrasi kali ini betul-betul melahirkan pemimpin yang amanah sesuai pilihan masyarakat Koltim itu sendiri, sesuai mekanisme regulasi yang mendasar. Sehingga pilgub kedepan mampu menjadi penilaian demokratis yang berlandaskan asasnya.
“Saya mengharapkan agar pilgub nantinya, bisa menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil itu menjadi dasar dalam penyelengaraan pemilu yang demokratis,” harapnya.
Sementara itu Abang Laliasa selaku Anggota Panwas Koordiantor pengawasan dan hubungan antar lembaga menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menjelaskan bahwa proses perekrutan PPK, PPS, dan KPPS itu tidak lagi diusulkan oleh camat. Untuk prekrutanya sudah bebas dengan syarat umur 25 tahun, masyarakat yang mempunyai pengalaman dalam penyelengaraan kepemiluan dengan standar ijazah SMA sederajat dan tidak terlibat dalam partai politik.
“Suatu kesyukuran dalam Undang-undang tersebut mengenai syarat perekrutan PPK, PPS dan KPPS itu tidak lagi diusulkan oleh camat. Inilah yang menjadi rujukan kami dalam melakukan pengawasan dalam perekrutan PPK,PPS dan KPPS,” Tutupnya