KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Konawe bersama pemerintah kecamatan, TNI dan Polsek Routa gelar musyawarah di Kantor DPMD Konawe, Rabu (26/10/2022) terkait persoalan pemilihan kepala Desa Parudongka.
Turut hadir dari musyawarah itu tiga bakal calon kepala Desa Parudongka yakni Mudarris, Arifuddin dan Haedariah, panitia Pilkades, serta BPD Parudongka, Abd Rasyid.
Dalam berita acara musyawarah tersebut, Dinas PMD Konawe menyerahkan kewenangan kepada Badan Permusyawaratan Desa Parudongka dan panitia Pilkades untuk melaksanakan tahapan selanjutnya.
Di mana, dalam tahapan selanjutnya sebanyak 5 bakal calon kepala desa akan diikutsertakan dalam pemilihan. Termasuk Arifuddin dan Mudarris yang sebelumnya digugurkan panitia.
Pasalnya, pengguguran keduanya oleh panitia dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Dalam musyawarah itu juga sempat berlangsung alot.
DPMD Konawe menawarkan dua opsi kepada BPD Parudongka serta panitia Pilkades. Opsi tersebut adalah melanjutkan tahapan atau menunda tahapan Pilkades yang sedang berlangsung.
Setelah berdiskusi panjang, BPD dan panitia Pilkades Parudongka memutuskan untuk melanjutkan tahapan dengan 5 bakal calon kepala desa.
Kepala DPMD Konawe, Keni Yuga Permana berharap seluruh pihak untuk mensukseskan Pilkades di Parudongka.
“Panitia jangan lagi ada laporan intimidasi. Di wilayah Parudongka itu tidak ada lagi orang luar yang boleh masuk mempengaruhi permasalahan yang ada disana,” ujar Keni.
Selanjutnya, kata dia, panitia akan membuat berita acara penjaringan bakal calon kepala Desa Parudongka yang berhak dipilih. Ia mendorong agar panitia melaksanakan kewenangan itu.
“Saya harap, ini bukan pekerjaan yang mudah. Kalau memang dimungkinkan pencetakan surat suara itu bisa dilakukan di Desa Parudongka,” tutupnya.
Untuk diketahui, berita acara ini juga ditantangani langsung oleh Keni Yuga Permana, Panitia Pilkades yang hadir, unsur BPD Parudongka dan ketiga calon kepala Desa Parudongka.