KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Polsek Kemaraya mengamankan seorang pria berinisial La Ira (21) di kapal malam yang hendak berangkat dengan rute Kendari – Raha, pada Senin, 13 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 WITA.
Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap korban atas nama Aspan Silondae (34) yang berprofesi sebagai ojek di Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurahman menjelaskan, kronologi itu berawal saat korban sedang istrahat di sekitara Teman Kendari Beach.
Baca Juga : Pengadilan Negeri HI/Tipikor Kendari Kelas 1A Gelar Sosialisasi Benturan Kepentingan
“Saat sedang istrahat di Taman Kendari Beach tiba-tiba muncul dua orang pelaku dari arah yang tidak diketahui, selanjutnya salah satu pelaku memukul korban menggunakan kepalan tangan di bagian wajah dan kepala dan kemudian yang satunya lagi menggeledah baju celana Korban,” ujarnya kepada mediakendari.com, Rabu (16/2/2023).
Saat korban digeledah, pelaku menemukan kunci motor dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu. Beruntung, saat itu korban bisa langsung meloloskan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemaraya.
Baca Juga : Kalla Toyota Bagikan Motor Gratis kepada Pelanggan Setia
Sekembalinya dari Kantor Polsek Kemaraya, korban sudah tidak mendapati motornya lagi karena diduga telah dibawa kabur oleh kedua pelaku tersebut.
“Polsek Kemaraya langsung merespon laporan Korban dengan mengajak korban ke tempat kejadian, dan saat sampai ditempat kejadian, motor milik Korban sudah tidak ada, atau diambil oleh kedua orang pelaku tersebut,” katanya.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Kemaraya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari