KENDARI – Warga kurang mampu yang ada di Kota Kendari bisa bernafas lega pasalnya lembaga bantuan hukum (LBH) maupun advokat bisa memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis.
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Kendari, Syahruddin Latif, SH, MH saat menjadi bintang tamu pada acara Bincang Kita di studio Mektv dengan tema bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, Sabtu 13 November 2021.
“Kalau mengacu pada UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, ada KUHAP, ada kode etik tentu ini menjadi kewajiban bagi setiap LBH maupun advokat untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada warga kurang mampu,” jelasnya.
Baca Juga : Desa Lambangi Wakili Konsel Lomba 10 Program PKK Tingkat Provinsi Sultra
Agar bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis baik dari LBH maupun dari advokat, seorang warga kurang harus memenuhi beberapa persyaratan yang terbilang cukup mudah pertama harus mengajukan permohonan bantuan hukum gratis kepada LBH atau advokat, kedua surat keterangan tidak mampu dari desa, lurah maupun instansi pemerintah yang berwenang, ketiga menyampaikan dokumen-dokumen atau permasalahan yang dialami.
“Jika ketiga persyaratan sudah terpenuhi atau sudah lengkap insya Allah, kami akan memberikan bantuan hukum gratis. Hal ini agar mereka masyakarat kurang mampu dapat menikmati kesempatan dan perlindungan hukum,”ungkapnya.
Sampai saat ini advokat yang menjadi anggota Ikadin berjumlah 105 orang, dari jumlah tersebut kalau berdasarkan UU mempunyai kewenangan memberikan bantuan hukum gratis. Dari jumlah tersebut sudah ada yang mendirikan dan tergabung dalam beberapa LBH antara lain LBH Sultra, LBH Permata Adil, LBH Bhakti Keadilan Nusantara dan ada LBH Mahaka RI.
“Jadi ada bantuan hukum dari advokat itu sendiri maupun pemberian bantuan hukum oleh LBH,” terangnya.
Ditanya sampai hari ini sudah berapa warga yang mendapatkan bantuan hukum gartis, Syahruddin menandaskan jumlahnya sudah banyak.
Baca Juga : Seorang Bocah di Baubau Nekat Mencuri untuk Main
Dari UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum setiap LBH memperoleh pembiayaan dari APBN atau APBD kalau memungkinkan untuk satu perkara litigasi Rp 5 juta dan non litigasi sebesar Rp500 ribu.
Berdasarkan PP Nomor 42 tahun 2013 tentang bantuan hukum ada syarat dan tata cara khusus pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum dengan anggota ada advokat, ada para legal, ada dosen ada mahasiswa yang telah lulus kuliah hukum acara pendampingan dan ada pelatihan para legal.
LBH yang memberikan bantuan hukum juga akan diverifikasi secara berkala oleh Kementerian Hukum dan HAM. “ Jadi baik syarat menjadi pemberi bantuan hukum, juga syarat untuk dapat bantuan hukum gratis pengawasanya oleh pemerintah.
Jadi tidak semua LBH dapat bantuan pembiayaan dari dana pemerintah, hanya LBH yang diverifikasi dan terakreditsi yang dapat APBN dan APPD.
Penulis : Redaksi