Redaksi
KENDARI – Selain melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Sultra, Ali Mazi, oleh oknum tertentu, Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara (AMS) juga melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran dana KONI Sultra ke Mabes Polri di Jakarta, Senin (19/8/2019).
Koordinator AMS, La Ode Hamdan, kepada wartawan menjelaskan, selain adanya kasus pemalsuan tanda tangan Gubernur, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi, berupa penyalahgunaan anggaran dana KONI Sultra periode 2014 – 2019.
“Selain terdapat kejahatan pemalsuan dokumen negara, juga terjadi pula penyalahgunaan anggaran dana KONI Sultra periode 2014 – 2019,” jelasnya.
Hamdan menyebut, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, ada indikasi potensi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. “Potensi kerugian negara kurang lebih Rp 5 miliar,” katanya.
Untuk itu, Hamdan meminta agar Mabes Polri segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
“Kami juga meminta Mabes Polri untuk serius dalam menangani laporan kami tentang dugaan penyalahgunaan anggaran di KONI Sultra periode 2014 – 2019,” pungkasnya.