Reporter: Hendrik B
Editor: Taya
KENDARI – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah melaksanakan operasi zebra tahun 2019 secara serentak mulai 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019 lalu.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut penindakan yang dilakukan Ditlantas Polda Sultra meningkat sebanyak 6 persen dibandingkan dengan tahun 2018.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, AKBP Alan Gerrit Abast mengatakan, pelanggaran operasi zebra tahun 2018 yang mendapat tilang sebanyak 9.396 orang, sedangkan pada 2019 mencapai 9.980 orang.
“Jadi perbedaan antara 2018 hingga 2019 sebanyak 584 perkara atau naik 6 persen,” ungkap Alan kepada MEDIAKENDARI.com, Jumat (8/11/2019).
Alan juga mengatakan, tilang terbanyak
diduduki peringkat pertama yakni Polres Bau-bau sebanyak 1808 tilang, kedua Polres Kendari sebanyak 1711, dan ketiga Polres Konawe sebanyak 1288 tilang.
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
“Jadi jenis pelanggaran yang ditindaki karena tidak membawa surat-surat, tidak memakai helm SNI, dan Safety Belt,”katanya.
Surat Kendaraan Jadi Pelanggaran Tertinggi
Surat kendaraan menjadi pelanggaran tertinggi saat operasi zebra 2019. Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang melanggar karena tidak memiliki surat kendaraan sebanyak 4.927 perkara, tidak memakai helm SNI sebanyak 1.602, dan safety belt sebanyak 821 perkara.
Alan juga mengatakan, pelaku pelanggaran yang terbanyak berprofesi sebagai karyawan/swasta, terus disusul pelajar/mahasiswa, dan terakhir pegawai negeri sipil (PNS).
“Jadi pelaku yang berprofesi sebagai karyawan/swasta sebanyak 6.302 orang, sedangkan pelajar/mahasiswa sebanyak 1.894 orang, dan PNS sebanyak 793 orang,” katanya.