FEATUREDKendariMETRO KOTAPOLITIK

Ikut Nyaleg, Dua Komisioner KPU Kolaka Diberhentikan

379
×

Ikut Nyaleg, Dua Komisioner KPU Kolaka Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik dua Pengganti Antar Waktu (PAW) komisioner KPU Kabupaten Kolaka, yakni Lukman dan Abdul Rauf digantikan oleh Abdul Rahman dan Abu Bakar.

Pergantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sultra nomor 61/SDM.13-Kpt/74/Prov/VII/2018 ditetapkan bahwa anggota KPU Kolaka yaitu Abdul Rauf dan Lukman resmi diberhentikan dengan hormat.

Disebutkan pula,berdasarkan keputusan Ketua KPU Provinsi Sultra nomor 02/Kpts/KPU.Prov.026/Tahun 2015 tanggal 25 Januari 2015 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Kolaka masa jabatan 2014-2019 sepanjang atas nama Abdul Rauf dan Lukman, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Lukman dan Abdul Rauf diberhentikan dari jabatannya karena bertarung  pada Pileg 2019,” kata Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir Moethalib, Kamis (23/8/2018).

Untuk diketahui, Abdul Rauf mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka dari partai Gerindra. Sementara Lukman, mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sultra melalui partai NasDem.(a)


Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page