INDONESIAINTERNASIONAL

Indonesia Kecam Aksi Penembakan di Masjid di Selandia Baru

599
×

Indonesia Kecam Aksi Penembakan di Masjid di Selandia Baru

Sebarkan artikel ini
Beberapa anggota keluarga tampak di luar masjid Annur yang menjadi lokasi penembakan di Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019.

Indonesia mengecam keras aksi penembakan di Masjid Annur di Christchurch, Selandia Baru, yang terjadi pada pad Jumat (15/3) sekitar pukul 13.40 siang waktu setempat, kata Kementerian Luar Negeri dalam siaran pers yang diterima VOA beberapa saat lalu.

Baca Juga :

Ditambahkan, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Wellington terus memantau perkembangan situasi dan telah mengirimkan tim ke Christchurch untuk berkoordinasi dengan otoritas keamanan, rumah sakit dan Perhimpunan Pelajar Indonesia setempat.

Hingga saat ini belum ada informasi mengenai WNI yang menjadi korban dalam insiden tersebut. 

Upaya VOA menghubungi Duta Besar Indonesia Untuk Selandia Baru Tantowi Yahya masih belum membuahkan hasil. Kedua nomor telepon yang dihubungi dialihkan ke kotak suara.

Menurut data di KBRI di Wellington, terdapat 331 WNI di Christchurch, termasuk 134 mahasiswa. Jarak Wellington ke Christchurch 440 km.

Pemerintah menghimbau agar WNI di Selandia Baru untuk tetap waspada dan berhati-hati.

Keluarga dan kerabat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dan bantuan konsuler, dapat menghubungi hotline KBRI Wellington, +64 211 950 980 dan +64 223 812 065 (Fungsi Protokol dan Konsuler).

PBNU: Penembakan di Selandia Baru Biadab

Baca Juga :

Dalam perkembangan lainnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas kepada VOA mengatakan “siapa pun pelaku dan apa pun motifnya, tindakan penembakan itu biadab. Tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan, jauh dari akal sehat, dan dunia layak mengutuknya.” 

Lebih jauh Robikin berharap otorita berwenang segera dapat memulihkan keadaan sehingga masyarakat merasa aman kembali.“Saya berharap pelaku dapat ditangkap hidup sehingga dapat diperoleh keterangan yang memadai tentang siapa dan apa motifnya, dan dapat diseret ke pengadilan,” tegasnya. [em]

You cannot copy content of this page