NEWS

Ini Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2022 di Pemkab Konawe

613
×

Ini Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2022 di Pemkab Konawe

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe telah mengeluarkan penetapan zakat fitrah bulan ramadan 1443 Hijriah tahun 2022. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Konawe Nomor 185 Tahun 2022 tentang penetapan zakat fitrah.

Dalam putusan tersebut pemerintah mengeluarkan keputusan besaran zakat fitrah sebesar Rp 25 ribu per orang. Hal itu sesuai dengan harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap Kecamatan se Kabupaten Konawe.

“Jika zakat fitrah berjenis makanan pokok beras sebesar 2,5 Kg atau setara dengan 3,5 Liter,” tulis dalam SK Bupati Konawe yang diterima wartawan MEDIAKENDARI.COM Kamis, 07 April 2022.

Ia mengatakan zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan pada Bulan Ramadhan bagi setiap umat islam yang mempunyai kelebihan makanan pokok dan dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan.

“Dalam pengumpulan dan pendistribusian Zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka maka wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik, memakai masker dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa yang diangkat sebagai amil zakat fitrah adalah İmam masjid, imar Desa/Kelurahan dan tokoh agama islam yang mempunyai pengetahuan agama islam dan diangkat oleh Camat atas usul Kepala Desa/Lurah, dan diverifikasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat.

Lanjutnya, untuk para amil yang menerima atau mengelola zakat fitrah yang disetor oleh para wajib zakat fitrah (Muzakki) supaya meregistrasi atau mencatat ke dalam buku zakat yang dişediakan oleh Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Desa/Kelurahan.

“Para Kepala Desa/Lurah bersama UPZ Tingkat Desa/kelurahan supaya menginventarisir orang-orang yang berhak menerima pembagian zakat fitrah (Mustahiq) dalam wilayahnya masing-masing demi kelancaran pendistribusian zakat fitrah,” terangnya.

Ia menambahkan pengaturan pendayagunaan atau pembagian zakat fitrah dengan rincian pembagiannya ditetapkan sebagai berikut yakni untuk fakir miskin sebesar 80 persen dan untuk amilin (Amil Langsung) sebesar 20 persen.

“Kepada para mustahiq yang berhak menerima zakat fitrah sudah harus menerima pembagiannya masing-masing paling lambat pada malam takbiran, malam I Syawal 1443 H/2022 M yang dilaksanakan oleh para amilin tingkat Desa/Kelurahan bersama Pemerintah Desa/Kelurahan,” tambahnya.

Ia juga berharap kepada para Kepala KUA, Camat, Lurah dan Kepala Deşa supaya mengevaluasi atau mengawasi penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah agar sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Baznas Kabupaten Konawe.

“Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

 

Reporter : Hendrik Komantobuano

 

 

 

 

You cannot copy content of this page