FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariSULTRA

Ini Pengakuan Tersangka yang Nekat Kencani PSK dengan Upal

572
×

Ini Pengakuan Tersangka yang Nekat Kencani PSK dengan Upal

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Tersangka pengedar uang palsu (Upal) Edison Albert (43) warga Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang nekat mengencani seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dari Penyidik Unit Reskrim Polsek Kemaraya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, upal tersebut dicetaknya sendiri dengan cara memprint menggunakan kertas HVS, setelah jadi kertas bergambar uang Rp.100 ribu lalu dipotong-potong menyerupai ukuran uang aslinya. Tersangka mengaku, belajar membuatan upal melalui tutorial di internet, setelah memahami bagaiman cara membuatnya, dirinya pun nekat mencobanya.

Dikatakan Edison, awalnya uang palsu itu dicetaknya hanya untuk digunakan sebagai mainan anaknya saja, tapi lama kelamaan dirinya mempunyai pikiran jahat untuk mengencani PSK lalu membayarnya dengan upal tersebut. “Saya khilaf pak,” katanya di hadapan penyidik, Sabtu (3/11/2018).

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Kemaraya, Ipda Adriana Yusuf mengatakan, berdasarkan hasil keterangan dari pelaku, pengedaran uang palsu dengan cara mengencani PSK baru pertama dilakukan pelaku. Dan jumlah upal yang dicetaknya hanya sebanyak 18 lembar saja dengan pecahan uang 100 ribu.

“Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terangnya kepada Mediakendari.com, Sabtu (3/11/2018).

Ipda Adriana Yusuf menambahkan, terungkapnya kasus ini setelah korban atas nama Nisa melaporkannya ke Polsek Kemaraya, jika saat itu dirinya berusaha dibayar dengan menggunakan Upal.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung turun di tempat kejadian perkara dan ternyata betul uang itu adalah uang palsu. Kita langsung mengamankan tersangka, dan barang bukti berupa 18 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (29/10/2018) awal pekan ini sekitar pukul 21.30 wita, Edison bertemu dengan Nisa di Kendari Beach, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat. Dalam pertemuan itu, mereka menyepakati sekali melakukan hubungan intim tarifnya sekitar Rp 300 ribu.

Setelah deal, mereka lalu mencari penginapan di sekitaran Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, setelah sampai di penginapan, Nisa terlebih dalu meminta uang kesepakatan tadi sebesar Rp 300 ribu.

Pelaku lalu membuka dompet dan mengeluarkan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak enam lembar totalnya Rp 600 ribu, kemudian memasukan ke dalam amplop dan memberikan kepada korban.

setelah mendapatkan uang tersebut, korban lalu keluar dari kamar untuk memberikan amplop itu kepada temannya. Tapi setelah diperiksa ternyata uang tersebut merupakan uang palsu, kasus ini langsung dilaporkan ke Polisi. (a)

Reporter : Hendrik B


You cannot copy content of this page