Reporter: Taswin Tahang
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Inspektorat Kota Kendari merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi, membantu Wali Kota mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inspektorat Kota Kendari merupakan pengawas lingkup internal dan bisa dianggap sebagai Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Penugasan Inspektorat Kota Kendari merupakan penugasan dari APIP pusat. Untuk memperkuatnya, APIP didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Inspektorat Kendari, Syarifuddin kepada Jurnalis Mediakendari.com, Jumat (6/12/2019) menjelaskan, ada tiga tambahan fungsi inspektorat yaitu menjamin penyelenggaraan pemerintah dari level perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
Kemudian, sebagai tempat berkonsultasi, termasuk koordinasi baik secara eksternal maupun internal.
Baca Juga :
- Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sultra Blusukan Jumat Keliling di Korumba Kendari, Ajak Warga Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Miras
- Box Culvert Tak Dirabat, Galian Masih Tergenang Air, Ampuh Sultra Bongkar Bobrok Proyek Drainase 24,6 M APBN di Kendari, PPK 2.2 dan Bos UD Maju Harus Diperiksa
- Ketua HIPTI Sultra Rusmin Abdul Gani Sentil Aturan Baru ESDM Bagus, Tapi Bisa Picu Konflik Pengusaha Lokal
Terakhir, inspektorat diamanahkan mencegah korupsi seperti reformasi birokrasi, zona integritas, wilayah bebas korupi, berkontribusi sebagai koordinator Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami memiliki tugas dasar sebagai pengawasan terkait dengan pelaksanaan tupoksi urusan dari OPD-OPD lingkup Kota Kendari, baik yang wajib atau pun pilihan, pengawasan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta non ASN, pengawasan pengeluaran barang daerah dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah,” papar Syafruddin.











