MAKASSARNASIONAL

Isu Razia Pajak di SPBU Beredar, Pertamina Pastikan Operator Hanya Layani Penyaluran BBM

67
×

Isu Razia Pajak di SPBU Beredar, Pertamina Pastikan Operator Hanya Layani Penyaluran BBM

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Mediakendari.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa pelayanan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap berlangsung normal sesuai standar operasional perusahaan (SOP) dan ketentuan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang menyebut adanya pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Kepolisian di seluruh SPBU. Pertamina memastikan operasional SPBU tetap berfokus pada pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan penyaluran BBM, Pertamina menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi. Seluruh mekanisme pelayanan tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran layanan, serta penyaluran energi yang tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan bahwa operator SPBU memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur secara jelas dalam prosedur operasional perusahaan.

“Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan,” ujar Lilik, Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan, Pertamina Patra Niaga terus menjalin koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan operasional SPBU berjalan lancar sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan energi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pertamina mengimbau agar masyarakat memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang.

“Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan, Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kendala layanan maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

 

You cannot copy content of this page