UNAAHA – Seorang pria paruh baya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat perbuatannya menjadi Agen judi togel.
Kapolres Konawe, AKBP Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam mengatakan, pada Selasa (20/2/2018), sekitar Pukul 13:30 Wita pihaknya melakukan penangkapan di Kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
“Sekitar Pukul 13:30 Wita bertempat di rumahnya sendiri di Kelurahan Asinua, kami telah melakukan penyergapan terhadap saudara Karim,” ungkap Rachmat.
Rachmat juga menjelaskan, penyergapan dilakukan disebabkan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perjudian.
“Yang mana saudara Karim ini melakukan tindak pidana perjudian yang biasa disini disebut judi togel,” terangnya.
Dari hasil pengkapan tersebut, Polres Konawe menyita sejumlah barang bukti, diantaranya adalah uang sebanyak Rp 364.000.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan Rp 364 ribu” tutup Rachmat.
Reporter: Arman Tosepu
Editor: Kardin