Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum hasil putusan tetap pengadilan, Rabu (18/12/2019).
Barang bukti itu diantaranya Narkotika, Kosmetik, Obat-obatan, senjata tajam dan barang bukti lain. Semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Said Muhammad mengatakan, dari barang bukti yang dimusnahkan itu, terbanyak adalah narkotika dengan berat total 2,053 Kilogram.
Kata Said, pemusnahan itu sesuai dengan putusan hakim yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dalam kasus sejak Maret hingga Desember. Dimana jaksa sebagai eksekutor pemusnahan.
- Pemprov dan DPRD Paripurnakan HUT Sultra ke-60
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Paparkan Tiga Kunci Sukses Otoda dari Kemendagri
- Keciprat Dana Pusat Rp 29 Miliar, Pj Bupati Konawe akan Fokus Tiga Program Pembangunan, Bangun Jalan Dari Kasipute Tembus Bandara HO
“Kami sebagai eksekutor maka kami musnahkannya,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan itu kali kedua dilakukan, sebelumnya Maret lalu hal serupa sudah dilakukan. (B)