BAUBAU, MEDIAKENDARI.com – Upaya meminimalisir angka kriminalitas tidak hanya bisa dilakukan melalui penegakan hukum semata, tetapi juga lewat pencegahan sejak dini.
Hal inilah yang menjadi fokus Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melalui program andalannya, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) , yang menyasar tenaga pendidik dan peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji, SH., MH, menyebut, edukasi hukum merupakan salah satu instrumen penting untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat.
Menurutnya, edukasi hukum bukan sekadar penyuluhan biasa, tetapi langkah strategis yang mampu menjadi pagar awal sebelum seseorang terjerumus pada tindak pidana.
“Tentunya peningkatan edukasi hukum ini adalah bagian untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat sehingga mereka lebih tahu akan hak dan kewajiban, mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi kriminalitas di Indonesia masih cukup mengkhawatirkan. Mulai dari kasus korupsi, penipuan, penggelapan, pencabulan hingga pemerkosaan kerap terjadi di berbagai wilayah.
Menurutnya, tanpa edukasi yang memadai, masyarakat sering kali tidak memahami batasan hukum sehingga mudah terjebak pada perbuatan melawan hukum.
“Tindak pidana korupsi itu marak di mana-mana, tingkat pencabulan dan penipuan juga tinggi. Untuk mencegah dan meminimalisir angka kriminalitas, diperlukan yang namanya edukasi hukum. Kehadiran edukasi ini tujuannya jelas, untuk memberikan pemahaman dan kesadaran hukum kepada masyarakat,” jelasnya.
Menghadirkan Hukum di Ruang Kelas, salah satu yang menjadi sorotan Kejari Baubau adalah pendekatan ke dunia pendidikan melalui program Jaksa Masuk Sekolah.
Lewat program ini, jaksa hadir langsung ke sekolah-sekolah, memberikan materi hukum dengan bahasa yang sederhana dan contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari siswa.
Tak hanya siswa, guru dan tenaga pendidik juga menjadi target utama. Menurut Abdul Kadir, guru perlu memahami aspek hukum dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjerumus pada perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri maupun institusi.
“Dengan adanya Jaksa Masuk Sekolah, tenaga pendidik akan memahami langkah-langkah yang tidak merugikan mereka. Sementara peserta didik juga belajar mengenali persoalan hukum di lingkungan sekolah, seperti bullying, penyalahgunaan media sosial, atau perbuatan yang merugikan orang lain,” katanya.
Menurut Abdul Kadir, edukasi hukum tidak boleh berhenti di ruang kelas, tetapi harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat bisa melakukan pemetaan sendiri, menahan diri agar tidak melanggar hukum. Edukasi ini kami pandang sebagai investasi jangka panjang untuk membangun masyarakat yang sadar hukum,” tegasnya.
Dengan program-program seperti ini, Kejari Baubau berharap masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki bekal yang kuat dalam menghadapi tantangan zaman.
Di era digital, di mana informasi dan konten dapat menyebar luas dalam hitungan detik, pemahaman hukum menjadi semakin penting.
Sebagai penutup Program Jaksa Masuk Sekolah menjadi bukti bahwa pencegahan kriminalitas bisa dimulai dari hal sederhana memberi pengetahuan.
Dari ruang kelas hingga pelosok kelurahan, Kejari Baubau terus berupaya menghadirkan hukum di tengah masyarakat, bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai pelindung dan panduan untuk bertindak sesuai aturan.











