
Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (27/7/2026), dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Kendari serta Kejaksaan Negeri Kendari.
Jalin Kerjasama Bantuan Hukum, Pemkot Kendari dan Kejari Sama-Sama Teken MoU
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M., mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kendari.
Menurutnya, kolaborasi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata maupun tata usaha negara.
“Melalui kerja sama ini kami ingin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan sesuai aturan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap program pembangunan,” ujar Siska.
Siska berharap, Kejari Kendari terus memberikan pendampingan terhadap berbagai program pemerintah daerah sehingga pembangunan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi persoalan hukum dikemudian hari.
Meski demikian, Siska menegaskan nota kesepahaman tersebut bukan menjadi ruang untuk menghindari proses hukum apabila terjadi pelanggaran.
“Saya tegaskan, sebagai pimpinan di Kota Kendari saya tidak akan mengintervensi apabila terdapat pelanggaran hukum. Kerja sama ini bukan untuk melindungi pelanggaran, melainkan untuk memastikan seluruh kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Triwardana, S.H., M.H., mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Kendari kepada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Menurut Azi, pendampingan hukum bertujuan membantu pemerintah daerah memitigasi berbagai risiko hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Risiko hukum merupakan hal yang harus diantisipasi, bukan ditakuti. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan agar pemerintah daerah dapat menjalankan program secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Azi menegaskan Kejaksaan tidak akan mengintervensi kebijakan Pemerintah Kota Kendari. Pendampingan yang diberikan hanya menyangkut aspek hukum sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara, sedangkan seluruh keputusan teknis tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ia juga meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Kendari segera melaporkan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan dan berupaya melakukan intervensi di luar kewenangannya.
Selain itu, Kajari menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki jaringan hingga seluruh Indonesia sehingga mampu memberikan dukungan hukum secara komprehensif apabila diperlukan. Ia memastikan layanan pendampingan hukum tersebut tidak dipungut biaya, kecuali biaya teknis pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab pihak pemohon sesuai ketentuan.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari berharap sinergi yang terjalin semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya pembangunan Kota Kendari yang lebih maju, akuntabel, dan berintegritas.
Liputan : Tim Redaksi.











