Redaksi
KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe sedang menyusun jawaban atas sanggahan besaran tunggakan utang retribusi bongkar muat dan pengunaan kekayaan daerah oleh PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI).
Kepala Dinas Perhubungan Konawe, Nuryadin menjelaskan, berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dikirimkan ke PT VDNI, tunggakan perusahaan multinasional tersebut sebesar Rp 23 miliar.
Baca Juga :
- Warga Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Poasia
- Putusan MK No.145/PUU-XXIII/2025 Perkuat Perlindungan Wartawan
- Safari Ramadan di Bombana, Wagub Sultra Tekankan Nilai Takwa dan Kepedulian Sosial
- ASPRUMNAS Sultra Gelar Bukber, Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
- Sambut Mudik Lebaran, PELNI Berikan Diskon Tiket Kapal 30 Persen
- Toko Damai Kendari Hadirkan Promo Ramadhan untuk Kebutuhan Rumah Tangga
“PT VDNI sudah kita berikan masa sanggah selama tiga bulan dan saat in sudah ada sanggahannya mereka. Jadi sekarang kita sedang kaji bersama, kumpulkan regulasi dalam rangka menjawab sanggahan PT VDNI,” kata Nuryadin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Cici Ita Ristianty menjelaskan, dalam penyusunan jawaban tersebut pihaknya melibatkan banyak intansi, termasuk Kejaksaan Negeri Konawe.
“Karena kita sudah ada MoU dengan Kejaksaan Negeri Konawe, nanti kita akan libatkan juga kejari untuk membantu bersama-sama dalam menyusun jawaban,” ujarnya.











