Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Menjelang pemilu serentak yang hanya tinggal 14 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengeluarkan larangan terhadap jajarannya hingga ke KPU kabupaten/kota untuk tidak melakukan kegiatan di luar daerah tanpa surat resmi.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menerangkan, bagi setiap anggota penyelenggara pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas di luar daerah tanpa ada undangan ataupun penyampaian secara resmi terlebih dahulu.
“Saya akan keluarkan surat. Jadi kalau tidak ada undangan, izin atau penyampaian itu tidak boleh, kita akan berikan sanksi. Tapi kalau lagi sakit atau berobat, kita harus pahami juga,” paparnya, Rabu (3/4/2019).
Katanya, pada sisa waktu yang sudah tidak lama lagi menghadapi pemilu 2019, KPU Sultra tidak akan mentolerir bagi setiap anggota yang melakukan kegiatan di luar wewenang dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.
Baca Juga :
- HPN, Eks Ketua GMNI Kendari: Pers Penyangga Demokrasi dan Mitra Strategis
- Solid Tanpa Celah, Golkar Bombana Percaya Heryanto Pimpin Periode Berikutnya
- PADI Sultra Resmi Kantongi SKT Kesbangpol, Langkah Awal Menuju Peserta Pemilu 2029
- PAW Ketua DPRD Sultra Dipersoalkan, Rasmin Jaya: Ada Kepentingan Terselubung!
- Wali Kota Kendari Dapat Apresiasi Langsung dari Ketua Umum Golkar di Musda XI Sultra
- Kader Gerindra Konawe Protes Penetapan PAW, KPU Dinilai Abaikan Aturan Pemilu
“Mereka harus ngepos di posnya masing-masing dan serius menyiapkan pemilu. Dan wajib melakukan evaluasi harian, bukan lagi mingguan,” tegasnya. (A)











