Kendari

Jembatan Teluk Kendari Dibuka Kembali, Pengunjung Memarkir Liar Kendaraannya

1269
×

Jembatan Teluk Kendari Dibuka Kembali, Pengunjung Memarkir Liar Kendaraannya

Sebarkan artikel ini
Foto kendaraan pengunjung yang diparkir di sisi kiri kanan JTK. Foto: La Ato/Mediakendari.com

Reporter : La Ato

KENDARI – Jembatan Teluk Kendari (JTK) kembali dibuka Selasa 10 November 2020 setelah ditutup sementara waktu. Namun baru saja dibuka, tampak para pengunjung memarkir kendaraannya secara liar dan sembarangan pada sisi kanan maupun sisi kiri sehingga memadati jembatan.

Saat dihubungi terkait hal itu, Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional, Yohanis Tulak Todingrara mengatakan setelah dibuka kembali, seharusnya pengunjung atau masyarakat yang datang seharusnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, diantaranya tidak menghentikan dan memarkir kendaraan di sepanjang JTK.

Warga juga diminta tidak melintas keluar pagar jembatan, tidak memancing ikan dari atas jembatan, menjaga kebersihan, tidak berjualan, serta tidak berkerumun.

“Ini kita lakukan untuk keselamatan dan kenyamanan bersama. Kendaraan bisa diparkir di luar area jembatan dengan tertib,” kata Yohanis Tulak Todingrara dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa 10 November 2020.

Foto kendaraan pengunjung yang diparkir di sisi kiri kanan JTK. Foto: La Ato/Mediakendari.com

Sementara itu, salah seorang pugunjung yang menggunakan mobil, Pian mengatakan sebelumnya dirinya tidak mengetahui jika ada larangan untuk memarkir kendaraan di sepanjang jembatan.

“Saya tidak tahu. Tapi ini kan banyak juga mobil yang parkir. Jadi ikut parkir aja,” ucapnya sambil tersenyum.

Pengunjung lain, Ahmad mengatakan dirinya tahu jika ada larangan parkir di sepanjang jembatan. “Yang parkir bukan hanya saya. Banyak ini kendaraan yang terparkir sepanjang jambatan,” katanya.

Beberapa pengunjung yang memarkir liar kendaraannya berlalu setelah dibubarkan oleh pihak Kepolisian. Namun ada beberapa pengunjung yang tetap membiarkan kendaraannya terparkir liar di sepanjang jembatan, tanpa mempedulikan larangan polisi. (2).

You cannot copy content of this page