Reporter : Hasrun
Editor : Ardilan
WAKATOBI – Direktur Kantor Hukum Jayadin La Ode (JLO) meminta aparat Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak tegas tambang galian C yang diduga ilegal di daerah itu.
Menurutnya, beberapa hari lalu dirinya sudah memasukan surat ke Polres Wakatobi terkait dengan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal dimaksud.
“Prihatin dengan hal tersebut diri pribadi saya pada 6 Agustus 2020 telah menyampaikan surat kepada Kapolres Wakatobi agar sekiranya dalam 5 hari kerja, setelah surat tersebut diterima dapat tercipta penegakan hukum yang tegas atas aktifitas ilegal,” ungkap Jayadin La Ode kepada MEDIAKENDARI.Com. dikonfirmasi via seluler, Minggu 09 Agustus 2020.
Ia menuturkan para pengembang galian C di daerah itu diduga tidak mengantongi izin WIUP, IUP eksplorasi dan IUP produksi. “Penambang juga mengabaikan kewajiban reklamasi,” ujarnya.
Meski begitu, Jayadin menjelaskan pemerintah setempat juga memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas tambang galian C di wilayah itu.
Padahal sebelumnya, kata JLO, sudah ada pernyataan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi melalui dinas terkait jika aktivitas tambang galian C di wilayah itu tidak memiliki izin. “Ilegal tapi dimanfaatkan untuk komoditas proyek APBN dan APBD,” bebernya.