KENDARI – Surat keputusan Presiden RI Joko Widodo mengenai pemberhentian jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Endang Abbas telah resmi ditetapkan pada 18 Maret 2022. SK tersebut ditandatangi oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementrian Sekertariat Negara, Nanik Purwati
SK Presiden nomor 11/M tahun 2022 itu secara tidak langsung memberhentikan Sekda Sultra yang jika di hitung dari batas Usia Pensiun (BUP) masih tersisa tiga hari lagi menjelang umur Nur Endang yang memasuki usia 60 tahun
Selain itu, Presiden mempercepat pemberhentian Sekda Sultra karena Nur Endang telah di angkat sebagai Widyaisra Ahli Utama pada Pemerintah Daerah Provinsi Sultra
Baca Juga : Kapal LCT Sandar di Bangunan Tepi Laut, Kepala KSOP Kendari : Ada Izinnya
Meski pemberhentiannya sudah ada, namun status Nur Endang sebagai Widyaisra Ahli Utama pada Pemerintah Daerah Provinsi Sultra akan berlaku jika Gubernur Sultra Ali Mazi telah melakukan pelantikan
Disisi lain, penggati Nur Endang Abbas sebagai Sekda Sultra juga belum ada, masih menunggu arahan dari Gubernur Sultra. Namun pada prinsipnya yang akan menggantikan Sekda Sultra dari pejabat Essolon II
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Sekda Sultra maupun Kepala Badan Kepegawain (BKD) Sultra.
Penulis : Sardin.D