KENDARI – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Kendari, Rahminingrum mengatakan bahwa jarak antara vaksin dosis pertama dan kedua tidak lebih dari enam bulan.
“Pemerintah sudah mengeluarkan aturan kalau dosis satu dan dua berjarak lebih dari 6 bulan maka itu dianggap drop out dan dia dianggap kembali ke dosis pertama,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin 21 Maret 2022.
Baca Juga : Buka Pelatihan Potensi SAR, Bupati Konawe Utara : Semoga Menghasilkan Kekuatan Terintegrasi
Lebih lanjut Rahminingrum mengatakan bahwa kemungkinan lain bisa terjadi adalah hilangnya status vaksin pertama dalam aplikasi.
“Secara aplikasi ada yang sudah didelete ada juga yang belum. Bisa saja dia sudah enam bulan tapi itu diaplikasi sudah tidak ada. Artinya Kalaupun dia vaksin kedua itu dianggap vaksin pertama. Tapi bisa saja dia terlambat drop out dan dianggap vaksin dosis dua. Tapi kalau pemerintah betul betul memilih semua yang diatas enam bulan dosis duanya didelete semua otomatis nanti diulang,” pungkasnya.
Rahminingrum juga menambahkan aturannya telah ada namun secara aplikasi belum diterapkan.
Penulis : Dila Aidzin