BREAKING NEWS

Kadinkes Muna Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Mark Up Pengadaan Alat PCR

770
×

Kadinkes Muna Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Mark Up Pengadaan Alat PCR

Sebarkan artikel ini
Tamapak Kasat Reskrim IPTU Hamka (Foto:Arto Rasyid/Mediakendari.com)

Reporter: Arto Rasyid
Editor: Sardin.D

MUNA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna, La Ode Rimba Sua memenuhi panggilan klarifikasi Kepolisian Resort (Polres) Muna terkait dengan aduan dugaan mark up harga pada pengadaan alat test Polymerase Chain Reaction (PCR), Rabu, 8 Agustus 2021.

Pemanggilan Kadinkes Muna itu untuk memberikan keterangan kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muna terkait proses pengadaan alat tes PCR senilai Rp. 2 miliar bersumber dari APBD Perubahan 2020 tersebut.

Baca Juga: DPRD Konsel, Gelar RPD dengan PT KIC Terkait Dugaan Perusakan Jalan Usaha Tani

Dari pantuan MediaKendari.Com, berdasarkan yang dijadwalkan pukul 09.00 wita, nampak Rimba Sua didampingi staffnya baru tiba di Mako Polres Muna sekitar pukul 11.00 Wita, menggunakan mobil operasional promosi kesehatan Dinkes Muna.

Rimba Sua saat itu langsung menuju ke ruang penyidik Tipikor untuk menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup.

Baru sekitar sejam atau sekitar pukul 12.30 wita, Rimba Sua nampak keluar dari ruangan untuk istirahat, shalat, makan (isoma) dan serangkaian pemeriksaan kembali dilanjutkan.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, mengatakan pemanggilan klarifikasi Dinkes Muna sebagai langkah awal menindak lanjuti aduan masyarakat terkait dugaan mark up harga pada pengadaan alat tes PCR.

Baca Juga: Berikut Jadwal Vaksinasi Tahap Empat di Bombana

“Pemeriksaan ini bukan untuk mencari cari kesalahan, kami hanya tindak lanjuti aduan masyarakat. Tentunya klarifikasi ini untuk mencari kebenaran apa benar ada mark up harga atau tidak,” ucapnya saat ditemui MediaKendari.com diruang kerjanya Rabu, 08 September 2021.

Ia mengaku, pihaknya juga sudah mengagendakan untuk pemanggilan klarifikasi terhadap pihak pihak terkait lainnya.

Diketahui Alat PCR senilai Rp. 2 miliar dari APBD Perubahan 2020 masih tersimpan diruang laboratorium milik Pemda Muna itu sampai saat ini belum juga difungsikan.

Pihak Dinkes berdalil belum digunakan alat PCR karena tidaklah adanya sumber daya manusia (SDM) dan baru direncanakan pekan depan sejumlah staff akan diutus mengikuti pelatihan di. RSU Bahteramas Kendari.

You cannot copy content of this page